MAKASSAR – Dugaan pelelangan emas milik nasabah tanpa pemberitahuan kembali menjadi sorotan setelah Syamsuddin mengaku kehilangan emas seberat 10 gram yang sebelumnya dijadikan jaminan gadai di PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar. Kasus ini memunculkan tuntutan agar proses dan mekanisme lelang yang diterapkan perusahaan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Syamsuddin menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui emas miliknya telah dilelang setelah berupaya menelusuri status barang jaminan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima informasi ataupun pemberitahuan yang mengarah pada proses pelelangan.
“Saya tidak pernah mendapat kabar bahwa emas itu akan dilelang. Yang saya tahu, tiba-tiba barang yang saya gadaikan sudah tidak bisa ditebus lagi,” ujar Syamsuddin.
Saat dimintai keterangan, pihak Pegadaian menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Bukti Gadai (SBG). Namun, nasabah menilai penjelasan mengenai risiko lelang maupun isi perjanjian tidak pernah disampaikan secara rinci pada saat transaksi berlangsung.
Menurut Syamsuddin, saat melakukan akad gadai dirinya hanya diminta mengisi data administrasi dan menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan yang cukup mengenai konsekuensi apabila kewajiban tidak diselesaikan tepat waktu.
Sejumlah Persoalan Menjadi Perhatian
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Salah satunya mengenai isi klausul perjanjian yang dinilai sulit dipahami karena tercetak dalam ukuran tulisan yang kecil pada bagian belakang Surat Bukti Gadai.
Selain itu, mekanisme pemberitahuan sebelum lelang juga menjadi sorotan karena nasabah mengaku tidak pernah menerima telepon, pesan singkat, maupun surat pemberitahuan meskipun data kontaknya tercatat lengkap.
Nasabah juga mempertanyakan minimnya penjelasan mengenai jatuh tempo, bunga, denda, masa tenggang, serta risiko pelelangan barang jaminan apabila kewajiban tidak segera dipenuhi.
Hal lain yang turut dipersoalkan adalah tidak adanya kesempatan yang dirasakan nasabah untuk melakukan perpanjangan ataupun penyelesaian kewajiban sebelum proses lelang dilaksanakan.
Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Peristiwa ini turut memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas, benar, dan mudah dipahami dalam setiap layanan jasa keuangan.
Nasabah bersama pendamping hukumnya menilai perlu adanya transparansi yang lebih kuat terkait prosedur pemberitahuan dan mekanisme lelang agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara perusahaan dan nasabah.
Desak Audit dan Klarifikasi
Syamsuddin bersama tim pendamping hukumnya mendesak pihak manajemen Pegadaian serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur yang dijalankan. Mereka juga meminta penjelasan terbuka mengenai tahapan yang telah ditempuh sebelum keputusan lelang dilakukan.
“Saya hanya menggadaikan emas untuk mendapatkan pinjaman sekitar Rp7 juta. Yang saya harapkan adalah adanya kejelasan mengenai proses yang telah terjadi dan bukti bahwa nasabah memang telah diberi tahu sebelumnya,” kata Syamsuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar maupun PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan, objektivitas, dan akurasi pemberitaan.
Sumber : Syamsuddin
Editor : Tim Redaksi
