Tidore, jendelanewstv.com – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/6/2025).
Dalam laporannya, Wali Kota Muhammad Sinen memaparkan bahwa pertanggungjawaban APBD 2024 meliputi sejumlah dokumen keuangan utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.143.042.972.487,00 atau 98,59 persen dari target yang dianggarkan. Sementara realisasi belanja dan transfer sebesar Rp1.122.096.566.164,00 atau 94,75 persen,” jelas Sinen.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi pembiayaan neto tahun 2024 mencapai Rp25.917.505.286,00 atau 104,01 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dengan demikian, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46.863.911.609,00—meningkat 54,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun surplus dalam Laporan Operasional tercatat sebesar minus Rp13.339.095.508,00, yang berasal dari total pendapatan operasional Rp1.041.769.472.258,00 dan total beban, defisit nonoperasi, serta beban luar biasa sebesar Rp1.055.108.567.766,00.
Lebih lanjut, posisi keuangan Pemerintah Kota Tidore per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp2.201.735.230.880,00, kewajiban Rp3.485.980.470,00, dan ekuitas atau kekayaan bersih sebesar Rp2.198.249.250.410,00. Saldo akhir kas daerah tercatat sebesar Rp46.893.179.958,00.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
