JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menyiapkan sejumlah langkah percepatan di pelabuhan guna mengurai kepadatan arus kendaraan di jalur penyeberangan Jawa–Bali selama periode mudik Lebaran 2026.
Menhub menyatakan pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan transportasi selama masa mudik berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik selama periode mudik.
“Seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Untuk mengatasi kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Ketapang, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menugaskan PT ASDP Indonesia Ferry bersama otoritas pelabuhan untuk menambah operasi kapal serta menerapkan skema Tiba, Bongkar, Berangkat (TBB).
Selain itu, kapal besar yang biasanya melayani rute Pelabuhan Padangbai – Pelabuhan Lembar dialihkan untuk membantu mempercepat penyeberangan di lintasan Gilimanuk–Ketapang.
Pemerintah juga mempercepat waktu transisi di dermaga dari sekitar 45 menit menjadi 30 menit serta menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua.
Di sisi lain, aparat kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas serta penghentian sementara perjalanan truk besar menuju pelabuhan guna mengurangi kepadatan kendaraan.
Truk besar dalam kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah antrean menuju pelabuhan. Selain itu, zona penyangga (buffer zone) bagi kendaraan pribadi juga dioptimalkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan menuju pelabuhan selama masa mudik.
Menhub juga menyampaikan keprihatinan atas masih ditemukannya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Menurutnya, pelanggaran tersebut turut memicu kepadatan kendaraan di sejumlah titik strategis, termasuk antrean panjang menuju Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret,” kata Dudy.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13–29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Lebaran. Namun, masih adanya truk besar yang beroperasi di luar ketentuan dinilai berpotensi memperparah kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan.
