BANDA ACEH ( jendelanewstv.id ) Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) terus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menyebutkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta lembaga layanan di kabupaten/kota menunjukkan masih terdapat kasus kekerasan sepanjang 2025.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 69 perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan 276 anak mengalami kekerasan seksual,” ujar Meutia di Banda Aceh, Rabu (4/3/2026). Meski demikian, angka ini menurun dibandingkan 2024 yang mencatat 79 kasus terhadap perempuan dan 331 kasus terhadap anak.
Penurunan tersebut dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat dan keberanian korban serta keluarga untuk melapor, di samping kemudahan akses pelaporan, literasi hak-hak korban, dan penguatan sistem rujukan terpadu.
“Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Negara hadir melalui layanan cepat, ramah, dan berpihak pada korban,” tegas Meutia.
DP3A Aceh memperkuat program pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan pesantren, program parenting untuk keluarga, kampanye publik anti-kekerasan, serta pelibatan Forum Anak dan kelompok pemuda sebagai agen perubahan.
Selain itu, kerjasama dengan Kepolisian, lembaga layanan sosial, rumah sakit, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan tokoh adat dijalankan melalui sistem rujukan terpadu agar korban mendapatkan pendampingan sejak pelaporan hingga pemulihan psikososial.
Sepanjang 2025, layanan pengaduan dan pendampingan melalui UPTD PPA di kabupaten/kota juga diperkuat, mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta rujukan medis termasuk pemeriksaan dan visum yang dibiayai daerah.
Meutia menekankan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. “Mari kita ciptakan Aceh yang aman dan melindungi setiap anak serta perempuan tanpa terkecuali,” tutupnya.
( Red )
