Kota Tidore Kepulauan – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, bersama jajaran, dalam rangka penyampaian Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tidore Tahun 2026. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, (1/2026).
Dalam pertemuan itu, Ahmad Laiman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas komitmen dan kesediaannya melakukan kajian ulang terhadap status bahasa Tidore. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat Tidore yang selama ini menginginkan kejelasan dan keadilan dalam pengakuan bahasa daerah mereka.
Ahmad Laiman menegaskan bahwa penetapan status bahasa Tidore perlu didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif, dengan merujuk pada penelitian-penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh para ahli bahasa.
“Perlu ada kajian mendalam dan rujukan terhadap penelitian terdahulu, seperti yang dilakukan oleh James Maker, agar status bahasa Tidore dapat ditentukan secara objektif dan ilmiah,” ujar Ahmad Laiman.
Ia menambahkan, sebagian masyarakat Tidore menilai bahwa perubahan status bahasa daerah nasional yang menempatkan bahasa Tidore sebagai dialek bahasa Ternate berpotensi menimbulkan hegemoni budaya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus keadaban bahasa serta mengaburkan identitas budaya Tidore di ruang publik.
Oleh karena itu, Ahmad Laiman berharap sinergi antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara terus diperkuat. Menurutnya, program kebahasaan bukan sekadar agenda linguistik, melainkan bagian penting dalam menjaga warisan budaya dan jati diri bangsa.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap status bahasa Tidore yang saat ini dikategorikan sebagai dialek bahasa Ternate. Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas dinamika pemetaan bahasa daerah serta aspirasi masyarakat Tidore yang terus berkembang.
“Diperlukan data perbandingan yang kuat agar kita bisa mengusulkan kembali pemetaan bahasa daerah. Balai Bahasa akan menggunakan referensi dari penelitian James Maker maupun Ibu Wiliam sebagai dasar pembanding dalam mengajukan bahasa Tidore sebagai bahasa daerah tersendiri,” jelas Nukman.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan bahasa Tidore sebagai dialek bahasa Ternate sebelumnya diduga kuat didasarkan pada sampel penutur yang menggunakan dialek Ternate. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan survei ulang terhadap titik-titik penutur bahasa Tidore yang autentik.
“Survei penutur dan pendataan kosakata sangat penting. Jika ditemukan perbedaan lebih dari 800 kosakata, maka secara linguistik bahasa Tidore dapat ditegaskan sebagai bahasa daerah yang berdiri sendiri,” ujarnya.
Nukman menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan identitas dan jati diri suatu komunitas, sehingga pengakuannya harus dilakukan secara tepat dan adil.
“Bahasa daerah adalah identitas. Karena itu, perlu dipertegas bahwa bahasa Tidore adalah bahasa daerah tersendiri, bukan sekadar dialek dari bahasa lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara akan melakukan pemutakhiran data bahasa daerah sekaligus penelusuran terhadap berbagai hasil penelitian terkait bahasa Tidore sebagai bagian dari upaya pelestarian dan revitalisasi bahasa daerah di Maluku Utara.
Redaksi: Bahrun (Biro Tidore)
