Ternate — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara memberikan tanggapan resmi atas permohonan maaf terbuka yang disampaikan oleh redaksi media daring JendelaNewsTV.com kepada Yusri N. Syamsudin, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, menyusul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, SH, menyampaikan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan konsekuensi etik dan hukum dari proses pengaduan yang sebelumnya diajukan LBH Ansor ke Dewan Pers, atas sejumlah pemberitaan yang memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi dan verifikasi kepada pihak yang diberitakan.
“Kami menilai permohonan maaf ini sebagai langkah korektif yang tepat. Namun perlu ditegaskan, ini bukan sekadar persoalan klarifikasi, melainkan pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, yakni keberimbangan, praduga tak bersalah, dan akurasi,” tegas Zulfikran, Selasa (30/12/2025).
⸻
Pemberitaan Tidak Berimbang Bukan Sekadar Kesalahan Teknis
Zulfikran menjelaskan bahwa dalam kasus Yusri N. Syamsudin, media memuat tuduhan serius mulai dari rangkap jabatan, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, hingga isu asusila, tanpa pernah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Padahal, tuduhan-tuduhan tersebut menyentuh kehormatan, reputasi, dan integritas pribadi seseorang, serta berpotensi menimbulkan stigma sosial yang luas.
“Pers boleh kritis, bahkan keras. Tapi tidak boleh menghakimi. Ketika media memuat tuduhan pidana atau moral tanpa verifikasi, itu sudah keluar dari fungsi pers dan masuk ke wilayah trial by the press,” ujarnya.
LBH Ansor menilai, koreksi dan permohonan maaf redaksi JendelaNewsTV menunjukkan bahwa mekanisme Dewan Pers bekerja sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik, bukan langsung dipidanakan.
⸻
LBH Ansor Ingatkan Fungsi Pers dan Batasannya
Zulfikran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan yang luas kepada jurnalis, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh tanggung jawab etik serta hukum.
“Kemerdekaan pers bukan kebebasan untuk menuduh tanpa dasar. Pers wajib bekerja dengan verifikasi, konfirmasi, dan memberi ruang hak jawab. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, LBH Ansor tidak pernah bertujuan membungkam pers, tetapi justru mendorong pers agar tetap kuat, profesional, dan kredibel, dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
⸻
Menjadi Pelajaran Bersama
LBH Ansor Maluku Utara berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pers di Maluku Utara agar lebih berhati-hati dalam memproduksi berita, khususnya yang menyangkut tuduhan hukum dan moral terhadap individu.
“Kritik dan kontrol sosial itu penting, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jika tidak, pers justru bisa menjadi alat ketidakadilan baru,” pungkas Zulfikran.
LBH Ansor menegaskan akan tetap konsisten menggunakan mekanisme Dewan Pers dalam menyikapi sengketa pemberitaan, dan hanya akan menempuh jalur hukum pidana apabila terdapat unsur kesengajaan, itikad buruk, serta pengulangan pelanggaran yang nyata.
