HALSEL,JendelaNewsTv.com – Isu yang menyeret nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Yusri N. Syamsudin, akhirnya mendapat tanggapan resmi. Melalui klarifikasi tertulis yang disampaikan pada Senin (29/12/2025), Yusri secara tegas membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, mulai dari dugaan rangkap jabatan, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, hingga isu asusila yang sempat beredar di sejumlah media daring.
Dalam klarifikasinya, Yusri menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi yang ia jalankan selama ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012, PMK Nomor 128 Tahun 2017 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara, serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menanggapi tuduhan rangkap jabatan di dua instansi berbeda, Yusri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, tidak ada jabatan ganda sebagaimana yang diberitakan, karena seluruh penugasan yang ia emban berada dalam koridor administrasi kepegawaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait isu nepotisme yang mengaitkan dirinya sebagai kerabat pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara, Yusri juga memberikan bantahan tegas. Ia menekankan bahwa proses pengangkatan dan penempatannya dilakukan melalui mekanisme resmi kepegawaian, tanpa intervensi maupun pengaruh hubungan kekerabatan tertentu.
Selain itu, Yusri turut menepis tuduhan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keterlibatan dalam praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam perkara korupsi.
“Sampai hari ini saya tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasus korupsi. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun sebagai ASN,” tegas Yusri dalam pernyataan tertulisnya.
Yusri juga menanggapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan kasus kehamilan seorang perempuan berinisial FR. Ia secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan harapannya agar insan pers dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan. Ia menilai, pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi dan cenderung menghakimi berpotensi merugikan individu serta melanggar etika jurnalistik, seperti daftar tautan berita berikut ini :
1.https://jendelanewstv.com/2025/09/14/dua-ponakan-kakanwil-malukuutara-rangkap-dua-jabatan-di-instansi-berbeda-kejati-diminta-bertindak tegas/
2.https://jendelanewstv.com/2025/09/14/rangkap-jabatanyusri-diduga-kebal-aturan-berkat-orang-dalam
3.https://jendelanewstv.com/2025/09/13/skandal-memalukan-oknum-asndiduga-hamili-janda-babang-nama-yusri-terseret-lagi/
4.https://jendelanewstv.com/2025/09/12/rangkap-di-dua-instansi-kejatimalut-diminta-periksa-yusri-n-syamsudin
5.https://jendelanewstv.com/2025/08/27/diduga-lebih-dari-satu-pria-tidurijanda-di-babang-hingga-hami-di-luar-nikah-bingung-ayahnya-siapa
6.https://jendelanewstv.com/2025/09/14/bukannya-berikan-klarifikasikakanwil-kemenag-malut-justru-ancam-wartawan-saat-konfirmasipemberitaan
Sebagai informasi, sejumlah berita yang memuat tuduhan terhadap Yusri N. Syamsudin telah dikaji oleh Dewan Pers dan dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak memenuhi unsur keberimbangan, praduga tak bersalah, serta akurasi informasi.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, yang kemudian itu telah melanggar kode etik Jurnalistik, dan merugian pihak Yusri N. Syamsudin, kami dari redaksi media Jendelanewstv.com, minta maaf kepada Bapak Yusri N. Syamsudin yang sedalam-dalamnya atas pemberitaan yang merugikan bapak Yusri N. Syamsudin.
