Sarolangun ( jendelanewstv.com ), Dugaan pungutan liar (pungli) biaya pernikahan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali mencuat dan acap terjadi berkali – kali . Seluruh Kepala KUA di Sarolangun diduga melakukan pungli kepada masyarakat yang akan melaksanakan proses pengurusan pernikahan melalui Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Sarolangun.
Dugaan Pungli :
✓ Kepala KUA diduga memungut
biaya pernikahan melebihi
ketentuan negara.
✓ Pungli dilakukan sejak tahun 2020
hingga sekarang.
✓ Uang pungli digunakan untuk
kepentingan pribadi.
Penyuapan Oknum Wartawan
✓ Seluruh Kepala KUA diduga
menyuap oknum wartawan Suara
Gemilang Nusantara dengan Rp 15
juta.
✓ Suap dilakukan untuk menghapus
berita negatif tentang pungli di KUA.
✓ Berita tentang pungli dihapus dari
media Suara Gemilang Nusantara
(404).
Reaksi Masyarakat :
✓ Masyarakat menuntut keadilan dan
transparansi publik.
✓ Lembaga Cegah Kejahatan
Indonesia meminta penyelidikan
lebih lanjut
✓ ” Hal yang dilakukan seluruh Kepala
KUA tersebut untuk menutupi
dugaan pungutan liar (pungli) biaya
pernikahan,” ungkap Praktisi Hukum
Sarolangun.
Jelas di tuangkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Mengatur pungli sebagai tindak pidana korupsi, seperti meminta atau menerima sesuatu yang seolah-olah utang (Pasal 12 huruf g).
Pimpinan Redaksi berusaha konfirmasi kepada ketua APRI sebut saja berinisial DRLS melalui pesan Wathsapp ,beliau mengatakan ,” Tidak ada buk,” ucap beliau. tetapi bukti rekaman dengan jelas oknum KUA memberikan Suap senilai Rp 1,5 juta/KUA melalui ketua APRI.
Kesempatan yang sama Pimpinan Redaksi Media Online juga mengkonfirmasi kepada Kemenag Sarolangun terkait masalah tersebut, beliau mengatakan ” Akan kami tindak lanjuti dan akan diadakan pemanggilan terhadap semua KUA yang ada di Sarolangun, dan akan memanggil Ketua APRI ,” jelas beliau.
Selanjutnya Pimpinan Redaksi mengulangi bertanya hari berikutnya kepada Kemenag apakah sudah ditindak lanjuti ?, tapi handphone Pimpinan Redaksi di Blok oleh Kemenag Sarolangun, diduga tidak adanya saling menghargai dan menanggapi laporan tersebut sampai berita ini terbit .
Selaku Pimpinan Redaksi bersama Tim akan selalu memantau, mengawasi kinerja KUA Sarolangun beserta Kemenag nya.
Kami meminta dan memohon atas nama masyarakat Sarolangun , Pimpinan Redaksi bersama Tim kepada Kementerian Agama RI, Aparat Penegak Hukum agar menindak Lanjuti dan Proses Hukum sesuai ketentuan UU dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( NKRI ).
( Pimpinan Redaksi/Tim )
