Ternate — Kinerja penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara kembali mendapat sorotan positif. Selama beberapa tahun terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara melalui mediator hubungan industrialnya berhasil menuntaskan ribuan kasus yang melibatkan pekerja, perusahaan, hingga organisasi serikat.
Sebagai Mediator Hubungan Industrial (HI), Zainudin Sangadji bersama tim Disnakertrans Maluku Utara telah menangani berbagai perkara penting, di antaranya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejak tahun 2024–2025 saja, lebih dari 100 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi formal sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan.
Total sejak bertugas, mediator HI provinsi tercatat telah menangani perkara yang melibatkan lebih dari 2.000 eks karyawan dari berbagai sektor usaha di Maluku Utara. Beberapa sengketa bahkan berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung, dan semuanya telah mendapatkan putusan tetap.
Di dalam aturan, proses penyelesaian sengketa melalui mediasi diberikan jangka waktu maksimal 30 hari, di mana pihak pekerja dapat didampingi pengacara atau serikat buruh. Namun, pendampingan serikat hanya berlaku untuk pekerja yang berstatus anggota, sesuai ketentuan undang-undang tenaga kerja.
Tingkat Kepuasan Tinggi dari Pekerja dan Perusahaan
Kinerja mediator hubungan industrial Disnaker Maluku Utara mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dalam salah satu kasus besar di sebuah perusahaan di Halmahera Timur, tercatat 186 pekerja di PT. Adhita Nickel Indonesia yang terlibat menyampaikan rasa puas atas penyelesaian cepat dan adil yang diberikan mediator.
Sementara itu, di perusahaan lain di Halmahera Tengah, kasus yang melibatkan 700 pekerja juga selesai melalui mediasi. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses penanganan sengketa oleh mediator dinilai sangat tinggi karena prosesnya dianggap cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Tak hanya kasus-kasus besar, perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Ternate, khususnya di restoran dan toko-toko, juga mendapatkan penyelesaian dengan tingkat kepuasan yang baik. Mediasi yang ditempuh berhasil meredam konflik dan memberi hasil yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.
Testimoni Eks Pekerja dan Perusahaan
Keberhasilan penyelesaian sengketa juga dibuktikan dengan testimoni para mantan pekerja yang pernah mendapatkan pendampingan.
Abdurahman Waimehing, mantan karyawan PT Simar Terang Mandiri (STM), mengungkapkan rasa terima kasihnya:
“Saya sangat berterima kasih kepada pak Zainudin Sangadji selaku mediator Disnaker Maluku Utara. Beliau tidak mengenal lelah membantu saya mendapatkan hak-hak saya setelah pemutusan hubungan kerja di PT STM,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Runiyati A. Radjab, eks karyawan Platinum Resto.
“Terima kasih kepada Bapak Zainudin Sangadji yang telah membantu penyelesaian sengketa antara kami dan pemilik restoran. Permasalahan dapat selesai dengan damai dan adil. Alhamdulillah, kami mendapatkan hak kami sebagai pekerja,” ungkapnya.
Apresiasi juga datang dari pihak perusahaan. PT Buka Bumi Konstruksi di Halmahera Timur menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas profesionalisme mediasi Disnakertrans Maluku Utara.
“Kami sangat terbantu oleh proses mediasi yang dilakukan Mediator HI Zainudin Sangadji. Penanganannya cepat, tepat, dan solutif,” demikian pernyataan perusahaan tersebut.
Komitmen Disnakertrans Maluku Utara
Dengan meningkatnya dinamika ketenagakerjaan di berbagai sektor industri di Maluku Utara, keberadaan mediator hubungan industrial menjadi tulang punggung dalam menjaga stabilitas hubungan pekerja–pengusaha.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan mediasi, meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa, dan menjamin setiap pekerja serta perusahaan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi
