Jendela Newstv.com
Ternate – Manajemen pusat JendelaHukum.id, media nasional yang bernaung di bawah PT Media Group Nusantara, secara resmi menghentikan seluruh aktivitas pers atas nama Baco Gesa di wilayah Provinsi Riau. Keputusan tegas ini sekaligus mencabut mandat dan jabatan Baco Gesa sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Riau yang sebelumnya bertanggung jawab terhadap koordinasi liputan daerah.
Langkah ini ditempuh setelah redaksi menerima laporan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Baco Gesa telah bergabung dengan media lain, namun masih memperkenalkan diri di lapangan menggunakan nama JendelaHukum.id.
Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta penyalahgunaan identitas media.
> “Kami menegaskan bahwa mulai hari ini, Baco Gesa tidak lagi berstatus sebagai Kaperwil Riau JendelaHukum.id. Semua bentuk kegiatan jurnalistik, peliputan, maupun komunikasi resmi yang mengatasnamakan media ini oleh yang bersangkutan tidak sah dan tidak diakui oleh redaksi pusat,” tegas Pimpinan Redaksi JendelaHukum.id dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (8/11/2025).
Pihak redaksi juga meminta seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swasta, maupun masyarakat untuk tidak lagi melayani surat, wawancara, ataupun kegiatan yang mengatasnamakan JendelaHukum.id oleh Baco Gesa.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh atribut resmi media, seperti KTA, ID Card, dan surat tugas atas nama yang bersangkutan, telah dinyatakan tidak berlaku.
> “Kami menghargai kontribusi saudara Baco Gesa selama masih aktif, namun setiap penggunaan atribut media tanpa izin resmi merupakan pelanggaran etik dan dapat berimplikasi hukum. JendelaHukum.id tidak ingin ada pihak yang menggunakan nama medianya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dalam penjelasan lanjutannya, redaksi menyampaikan bahwa posisi Kaperwil Riau saat ini dinyatakan kosong hingga diterbitkannya surat keputusan resmi tentang pengangkatan pejabat baru.
Untuk sementara waktu, koordinasi liputan wilayah Riau akan langsung ditangani oleh redaksi pusat di bawah supervisi PT Media Group Nusantara.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen JendelaHukum.id dalam menjaga integritas, independensi, dan kredibilitas lembaga pers.
Redaksi menegaskan bahwa setiap insan JendelaHukum.id wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan identitas pers.
> “Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran JendelaHukum.id bekerja sesuai aturan, etika, dan prinsip profesionalisme. Media adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga marwahnya, bukan dijadikan alat untuk kepentingan di luar jurnalisme,” tutup pernyataan pimpinan redaksi.
Keputusan “STOP PERS” terhadap Baco Gesa ini sekaligus menjadi peringatan internal bagi seluruh perwakilan daerah JendelaHukum.id agar selalu menjaga loyalitas, etika, dan tanggung jawab moral terhadap lembaga yang menaunginya.
Redaksi menegaskan bahwa setiap tindakan di luar garis kebijakan redaksi akan ditindak tegas demi menjaga nama baik dan kredibilitas media di mata publik.
—
📍 Redaksi:
PT MEDIA GROUP NUSANTARA
Editor: St. Aisyah
