Ternate, JendelaNewsTb.com – Sengketa tanah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, memasuki babak baru yang makin panas. Seorang ahli waris, Awaluddin Arsyad M syawal, kembali angkat bicara dan menantang legitimasi eksekusi lahan yang diduga kuat hanya bersandar pada dokumen abu-abu berkedok putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 730 PK/Pdt/2001.
Ia menegaskan, dugaan permainan oknum termasuk mantan pejabat peradilan, aparat kelurahan, hingga oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin menguat, setelah dirinya melakukan investigasi langsung hingga ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada 2024.
> “Dalam wawancara langsung dengan jurnalis media ini, saya tegaskan: apa yang mereka sebut PK 730 itu janggal. Salinannya berbeda. Bahkan ada petugas MA yang awalnya bilang putusan itu tidak ada di sistem.” ujarnya.
Menurutnya, narasi “putusan inkrah” yang digunakan sebagai dasar eksekusi dianggap hanya kedok untuk memuluskan agenda kelompok tertentu. Ia menyebut pengalaman di MA memberi bukti awal adanya dugaan manipulasi dokumen negara.
Dramatis & Mencekam di MA
Awaluddin Arsyad M syawal menceritakan pengalaman yang mengejutkan. Saat menanyakan salinan PK di meja PTSP MA, petugas awalnya menyatakan dokumen itu tidak terdaftar. Dua jam kemudian, petugas berubah menyebut dokumen “ada” — namun tidak bisa ditunjukkan, dengan alasan ada di arsip Pulomas. Saat didatangi, petugas di lokasi berbeda justru menyatakan arsip lengkap dan pegawai tersedia.
> “Logika hukum tak jalan. Kalau itu arsip MA, harusnya valid. Kenapa harus bermain kata? Ini pola mafia birokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa salinan dokumen yang diberikan tidak memiliki stempel, terdapat bagian nama hakim tertutup, dan struktur dokumen berbeda dari format resmi MA.
Aroma Pemalsuan dan Pungli
Arsad menduga kuat adanya pemalsuan dan pungutan liar:
> “Mereka sodorkan salinan yang janggal, lalu minta uang Rp500 ribu. Jelas ini permainan. Ini bukan sekadar sengketa tanah — ini dugaan mafia hukum.”
Pasal dugaan yang disorot ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
Ahli Waris Tidak Diam
Ahli waris telah:
Mengajukan surat keberatan administrasi (18 Juni 2025)
Menjawab surat BPN resmi (14 Juli 2025)
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Polres & Polda Malut, Kejati, dan Inspektorat (14 Oktober 2025)
Menyampaikan aduan publik melalui media
> “Kami bukan perusuh. Kami menuntut keadilan. Hak kami dilindungi hukum sejak 1963.”
Status Tanah Kembali ke Negara
Arsad juga menyoroti edaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 yang menetapkan tanah tersebut kembali ke status tanah negara, sebelum proses legalisasi PTSL.
> “Kalau tanah negara, kenapa warga harus bayar mahal? PTSL gratis, tapi warga dipalak? Ini harus dibersihkan.”
Seruan untuk Pemerintah dan Warga
Ia mengajak warga bersatu dan meminta pemerintah turun tangan:
> “Kami belum bertemu pejabat yang adil. Saat orang yang bersih turun tangan, kebenaran akan tampak. Mafia tanah harus dihentikan.”
Penutup
Kasus ini bakal jadi ujian — apakah negara hadir melindungi hak warga, atau membiarkan mafia tanah menguasai ruang hukum?
Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk membuka lembaran penuh misteri di balik PK 730, yang disebut warga sebagai “durian bau yang kini terbuka sendiri.”
Redaksi: Nasrun
