DUMAI, JendelaNewsTv.com — 25 Oktober 2025
Konflik agraria kembali mencuat di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kota Dumai. Seorang warga bernama Edison mengaku lahannya yang telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 176/LBG/1991 tertanggal 24 Agustus 1991 justru kembali diterbitkan surat baru oleh lurah yang menjabat saat ini.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Nontel dan Edison pada tahun 1991. Namun, belakangan diketahui anak Nontel bernama M. Nuh menjual kembali lahan tersebut kepada Helvi Susanti. Anehnya, Lurah Tanjung Penyembal, Ahmad, menerbitkan SKGR baru atas nama Helvi pada tahun 2020—meski tanah itu telah memiliki surat resmi yang sah.
Menurut keterangan Abu Kasim, salah satu warga sekaligus Ketua Kelompok Tani setempat, ia sudah pernah menyerahkan salinan surat tanah lama kepada Lurah Ahmad ketika baru menjabat. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih lahan di kemudian hari. Namun, kenyataannya hal itu tetap terjadi.
“Sejak awal saya sudah serahkan berkas tanah kelompok ayah saya supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Tapi ternyata tetap diterbitkan lagi surat baru,” ungkap Abu Kasim.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Ahmad mengaku menerbitkan SKGR baru karena ada dasar surat dan penguasaan lahan di lapangan. Namun, ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa lahan tersebut sudah memiliki SKGR sebelumnya, ia menjawab tidak tahu.
“Gak tahu,” jawab Ahmad singkat saat diwawancarai awak media. Ketika pertanyaan diulang, ia tetap memberikan jawaban yang sama. Padahal, menurut keterangan warga, berkas tersebut telah diserahkan sejak awal masa jabatannya.
Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa lurah kurang cermat dalam meneliti arsip dan laporan masyarakat, terutama dari kelompok tani setempat yang telah memberikan informasi dan dokumen resmi.
“Sebagai lurah baru, seharusnya beliau tanggap terhadap laporan warga dan kelompok tani, bukan beralasan karena banyaknya arsip,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Peralihan administrasi dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Dumai seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya pelayanan publik yang lalai terhadap hak warga. Jika benar terjadi penerbitan surat ganda, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah, yang termasuk tindak pidana berat.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan:
1. Pasal 263 KUHP — tentang pemalsuan surat atau dokumen.
2. Pasal 266 KUHP — apabila pemalsuan dilakukan dalam akta autentik.
3. Pasal 385 KUHP — mengenai penyerobotan tanah atau hak milik orang lain.
Sementara itu, V. Antoni, Kepala Perwakilan Sahardjo Law Firm Riau, menilai kasus seperti ini termasuk dalam kategori mafia tanah, yakni kejahatan terorganisasi yang menggunakan modus pemalsuan dokumen, penipuan, serta kolusi dengan oknum pejabat.
“Mafia tanah bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP, termasuk 385, dan perlu penindakan tegas melalui kerja sama lembaga penegak hukum serta Satgas Anti-Mafia Tanah,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, antara lain kolaborasi lintas instansi, pembaruan dan digitalisasi data pertanahan, edukasi masyarakat, serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut.
Redaksi: E. Arefa
