Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kepada Kejaksaan Negeri Ternate. Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (24/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate.
> “Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, tentang hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan,” ujar AKP Umar Kombong.
Penyerahan tiga tersangka tersebut juga didasarkan pada Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor B/1899/X/RES.1.8/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (37), LJ (42), dan A (34), diserahkan dalam kondisi sehat berikut barang bukti hasil kejahatan.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna hijau, satu buah helm, pakaian, serta perangkat elektronik berupa flashdisk berisi rekaman CCTV.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/179/VIII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Agustus 2025, dengan pelapor bernama Arief Harjanto (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
