Gowa, Sulawesi Selatan, 22 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses hukum di Indonesia dengan menyerahkan Surat Mandat Nomor: 024/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 kepada Moch. Soweh Abd. Muhaymin, SE., SH., C.LA-D untuk membentuk DPD LBH NVNJ Kalimantan Selatan.
Penyerahan mandat ini menjadi langkah nyata DPP LBH NVNJ dalam menjalankan agenda konsolidasi organisasi menuju lembaga bantuan hukum yang lebih kuat, profesional, dan berakar di masyarakat.
Dalam keterangan resmi, Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, SH., C.LA, menyebutkan bahwa pembentukan DPD Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperluas jangkauan advokasi hukum bagi masyarakat.
> “Kami mendorong setiap pengurus daerah untuk hadir di tengah masyarakat, menjadi pelayan keadilan, bukan hanya pembela hukum,” ujarnya.
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, juga menambahkan bahwa penerima mandat adalah sosok yang dinilai memiliki kapasitas kepemimpinan dan komitmen terhadap visi lembaga.
> “Kami menaruh harapan besar agar Kalimantan Selatan menjadi model DPD yang kuat dan solid, mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat,” jelasnya.
Surat mandat tersebut diterbitkan di Gowa, dengan tembusan kepada Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat DPP LBH NVNJ. Dalam waktu dua bulan, Moch. Soweh Abd. Muhaymin diamanahkan untuk menyusun struktur lengkap DPD LBH NVNJ Kalimantan Selatan.
Dengan langkah ini, DPP LBH NVNJ menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai lembaga yang mengedepankan prinsip “No Viral, No Justice”, sebuah semboyan yang menggambarkan perjuangan hukum rakyat kecil agar tak lagi sunyi dan terlupakan.
