Halmahera Selatan // jendela NewsTV.com// —
Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Asosiasi Laut Darat (ASLAD) Kawasi kembali bersuara lantang terhadap manajemen CSR Harita Nickel. Mereka menyatakan akan menggelar aksi jilid II di kantor CSR Ecovillage Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai bentuk protes keras dan penagihan atas janji-janji CSR yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Ketua BARAH, Ady HJ. Adam, menegaskan bahwa aksi kali ini akan diikuti oleh massa yang lebih besar dibandingkan aksi sebelumnya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan tekanan politik dan moral terhadap manajemen perusahaan agar serius menjalankan komitmen sosialnya kepada masyarakat lingkar tambang.
,“Kami tidak datang untuk meminta-minta. Kami datang menagih janji. Kalau mereka tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat, lebih baik mundur dari jabatan,” tegas Ady.
Sebelumnya, pada Senin, 6 Oktober 2025, BARAH dan ASLAD telah menggelar aksi “greduk” atau kunjungan protes ke kantor CSR Harita Group di Desa Kawasi. Aksi tersebut muncul dari rasa kekecewaan masyarakat yang menilai keberadaan industri nikel belum memberikan manfaat nyata, baik secara sosial maupun ekonomi, bagi warga sekitar.
Dalam aksi jilid I tersebut, BARAH dan ASLAD menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak CSR Harita Nickel membangun pelabuhan speedboat di Kawasi.
2. Mendesak adanya pembagian kuota penumpang speedboat khusus bagi karyawan cuti.
3. Mendesak kejelasan status kepemilikan pelabuhan kapal penumpang di Kawasi.
4. Mendesak CSR membuka ruang pemberdayaan bagi kelompok masyarakat penerima manfaat DBH Kawasi.
Tuntutan tersebut disepakati oleh pihak CSR Harita Nickel dalam sebuah hearing resmi yang dihadiri oleh Pak Nafis (Manager CSR), Pak John (Superintendent CSR), dan Pak Aji (Superintendent CSR).
Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut konkret dari janji tersebut, sehingga memicu kemarahan warga.
BARAH menilai bahwa manajemen Harita Nickel terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat dan memperlakukan persoalan ini seperti hal sepele.
,“Investasi harus berpihak pada rakyat. Jangan hanya ambil keuntungan, sementara masyarakat tetap susah di tanah sendiri,” tambah Ady dengan nada tegas.
Sementara itu, Ketua Mahkamah BARAH, Safri Nyong, S.H., menyoroti sikap CSR Harita Nickel yang dianggap tidak beritikad baik dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.
,“Janji sudah disampaikan di depan kami, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Ini pelecehan terhadap martabat rakyat,” tegas Safri.
Lebih jauh, Safri mendesak langsung Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group), Ray Arman Arfandy, agar segera melakukan evaluasi internal.
(Tim Red)
