1 Desember 2025
IMG-20251012-WA0067

Ternate – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (11/10/2025).

 

Operasi yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P., bersama sejumlah personel itu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JH (46), warga Lingkungan Lelong, Kampung Makassar Timur.

 

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 botol air mineral berisi miras jenis Captikus, 2 karung berisi akar kayu bahan campuran pembuatan miras jenis akar, 3 botol besar dan 1 botol sedang berisi miras jenis akar, serta 1 toples miras jenis akar.

 

Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Umar Kombong mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan miras tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berisiko menimbulkan dampak sosial dan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *