1 Desember 2025
IMG_20250913_005847

Maluku Utara, JNTv – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di dunia pendidikan Maluku Utara. Sorotan kali ini mengarah pada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yusri N. Syamsudin, yang disebut-sebut menjabat di dua instansi berbeda sekaligus.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, Yusri diduga menjabat sebagai Bendahara di MAN 1 Halmahera Selatan (Halsel) sekaligus Kepala Tata Usaha (TU) di MTS Negeri 1 Ternate. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin seorang ASN bisa menduduki dua jabatan di dua instansi yang berbeda, apalagi keduanya berada di dua kabupaten/kota yang terpisah jarak cukup jauh.

 

Praktik rangkap jabatan seperti ini tidak hanya melanggar regulasi kepegawaian, tetapi juga rawan menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Apalagi jabatan bendahara dan kepala TU merupakan posisi yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan anggaran negara.

 

Sumber internal menyebutkan, adanya dugaan kuat bahwa Yusri telah memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi. Dugaan tindak pidana korupsi pun kian menguat karena aktivitas rangkap jabatan itu dianggap sebagai bentuk manipulasi administrasi untuk melanggengkan kepentingan tertentu.

 

Lebih parahnya, meski kasus ini telah ramai dibicarakan di kalangan internal madrasah, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara diduga memilih bungkam. Diamnya Kanwil Kemenag dinilai sebagai sikap pembiaran yang justru memperburuk citra institusi di mata publik.

 

“Ini bukan lagi isu kecil, tetapi persoalan serius yang menyangkut integritas ASN dan dunia pendidikan. Bagaimana mungkin Kanwil membiarkan seseorang mengabdi di dua instansi sekaligus tanpa ada tindakan tegas?” tegas salah satu sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

 

Tak pelak, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun semakin menguat. Publik menilai, satu-satunya jalan untuk membuka terang persoalan ini adalah dengan campur tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

 

Kejati diminta segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Yusri N. Syamsudin untuk memastikan dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut. “Kejati Malut jangan tinggal diam. Persoalan ini jelas-jelas menabrak aturan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi ASN lain,” desak aktivis anti korupsi di Ternate.

 

Selain itu, publik juga mempertanyakan sistem pengawasan di internal Kemenag. Sebab, bagaimana mungkin seorang ASN bisa melenggang dengan nyaman mengatur keuangan di dua instansi berbeda tanpa ada teguran atau evaluasi. Hal ini menimbulkan kesan adanya permainan terstruktur yang melibatkan oknum di level atas.

 

Desakan lain juga muncul agar Inspektorat Jenderal Kemenag RI ikut turun tangan memeriksa dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Yusri. Jika benar terbukti, maka selain pidana, sanksi administratif berupa pencopotan jabatan bahkan pemberhentian sebagai ASN juga harus dijatuhkan.

 

Hingga berita ini di layangkan, Kemenag Maluku Utara dan Yusri belum memberikan keterangan resmi, sementara itu awak media mencoba dan berusaha menghubungi agar mendapatkan keterangan resmi dari dua bela pihak.

 

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi Kejati Malut dan Kemenag. Jika penegakan hukum benar-benar ditegakkan, maka dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan seperti yang diduga dilakukan Yusri dapat terungkap secara terang-benderang. Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut-larut, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan aparatur negara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *