Halmahera Selatan,JNTV – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Intim Mining Sentosa (IMS) yang kini telah berganti nama menjadi PT Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi protes besar-besaran bahkan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI. SEMMI menegaskan, keberadaan PT KTS tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak ruang hidup masyarakat.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan PT KTS diduga kuat beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah. “Amdal yang mereka miliki sudah kadaluarsa sejak 2011. Ini ancaman serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Sarjan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, dampak kerusakan akibat aktivitas tambang semakin nyata. Ekosistem darat dan laut di sekitar Desa Bobo kian terancam, sementara warga mulai kehilangan sumber air bersih dari sungai yang selama ini menjadi tumpuan hidup. “Kalau ini dibiarkan, kita akan menyaksikan kehancuran perlahan terhadap alam dan ruang hidup masyarakat lokal,” tambahnya.
Selain itu, SEMMI juga menyoroti dugaan pencaplokan lahan milik warga oleh perusahaan tambang. Sarjan memperingatkan, jika pemerintah tidak segera bertindak, kasus serupa dengan yang pernah menimpa masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur berpotensi terulang kembali di Halmahera Selatan.
PW SEMMI Malut menuntut Kementerian ESDM bersama lembaga terkait untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap PT IMS/PT KTS. Mereka menegaskan, dasar hukum sudah jelas, mulai dari Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Regulasi sudah sangat tegas. Amdal adalah syarat mutlak sebelum kegiatan pertambangan dijalankan. Tanpa itu, operasional perusahaan ilegal secara hukum dan jelas merugikan negara serta rakyat,” tegas Sarjan.
Di sisi lain, SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam Sidang Tahunan MPR 2025 menegaskan niat pemerintah memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan berskala besar.
“Kami ingin melihat bukti nyata dari komitmen tersebut, dimulai dari pencabutan izin PT KTS yang sudah jelas-jelas bermasalah,” pungkas Sarjan.(**)
