Halsel, JendelaNewsTv.com —Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Botang Lomang, yang diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 mencapai ratusan juta rupiah.
Merespons kekhawatiran masyarakat dan sejumlah laporan informal yang masuk, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negri (LSM KANE) Maluku Utara secara resmi mengajukan permohonan audit khusus ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Senin (4/8/2025). Permohonan ini bertujuan untuk mendalami indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa, khususnya pada program-program yang didanai oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketua LSM KANE Malut,Risal Sangaji, dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal selama dua bulan terakhir, termasuk meninjau lapangan dan mewawancarai sejumlah warga serta aparat desa terkususnya BPD Desa Toin. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru tidak terealisasi secara transparan dan akuntabel.
“Kami menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2023 hingga 2025. Beberapa proyek fisik fiktif, realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan rencana, serta dugaan mark-up anggaran menjadi temuan awal kami. Karena itu, kami resmi menyerahkan dokumen permohonan audit ke Kejaksaan, agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur,” ungkap Risal.
Dalam dokumen permohonan audit tersebut, LSM KANE juga melampirkan data dan bukti pendukung, termasuk hasil dokumentasi lapangan, serta laporan realisasi anggaran yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi nyata di lapangan. Lembaga ini juga mendesak agar Kejaksaan tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi juga menindaklanjuti hingga proses penyelidikan hukum jika ditemukan cukup bukti.
Warga Desa Toin sendiri, menurut informasi dari LSM KANE, telah lama mengeluhkan tidak adanya transparansi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran. Sejumlah proyek yang dijanjikan seperti pembangunan saluran air, anggaran pendidikan, ganti uang meteran listrik warga , hingga pengadaan alat pertanian, hingga kini belum terlihat pelaksanaannya secara nyata.
Salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa banyak program desa yang hanya selesai di atas kertas.
“Yang kami lihat hanya papan proyeknya. Tapi pekerjaan fisiknya entah ke mana. Kalau kami tanya ke aparat desa, jawabannya selalu mengambang. Kami masyarakat butuh kejelasan, bukan janji terus,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, hingga berita ini ditayangkan, merespon baik bahakan kejaksaan Negeri Labuha juga mengapresiasi kepada LSM KaNe, mereka menjelaskan bahwa laporan seperti ini sangat bagus karena sejau ini kegiatan turun lapangan jarang di dapati.
“ sumber internal di lingkungan kejaksaan menyebutkan bahwa laporan dari LSM KANE sedang dalam proses telaah awal sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
LSM KANE berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola keuangan desa secara lebih luas di Halmahera Selatan, terutama dalam mengantisipasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di tingkat desa namun luput dari pengawasan.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami hanya minta transparansi dan penegakan hukum. Kalau memang terbukti bersalah, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Risal.
Kasus ini menjadi sinyal penting bagi para pemangku kepentingan agar pengelolaan Dana Desa tidak lagi menjadi ajang memperkaya diri, tetapi benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. Dengan pengawasan yang ketat dan peran aktif masyarakat serta lembaga pengawas independen, diharapkan praktik-praktik penyimpangan anggaran dapat diminimalisir.
Redaksi : Limpo
Editor : TB
