HALSEL,JendelaNewsTv.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KaNe) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Halmahera Selatan, Senin (4/8/2025), untuk mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendri (Parto Naser).
Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu dipimpin langsung oleh Ketua LSM KaNe Malut, Risal Sangaji, yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, terutama kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel. Dalam orasinya, Risal menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi sudah berjalan sekisar empat bulan di meja penyidik polres halsel dan baginya sudah cukup lama, sehingga iya meminta agar kades toin (Fahmi Taher) segera di tetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Sudah cukup lama kasus ini kami kawal. Bahkan saksi-saksi dari korban juga sudah di hadirkan dan saksi ahli pidana juga sudah di terima oleh penyidik polres halsel. Olehnya itu Kami mendesak agar Polres Halmahera Selatan tidak lambat dan segera menetapkan Kepala Desa Toin sebagai tersangka,” ujar Risal dalam orasinya.
Massa aksi juga berteriak sorak tuntutan hukum dan seruan moral agar institusi kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang melibatkan aparatur desa.
Menurut ketua KaNe Malut, dugaan pengancaman yang di lakukan kades Toin, merupakan tindakan melawan hukum, dan justru kades toin diduga memperlihatkan premanismenya kepada warga, serta meliputi tindakan yang tidak bermoral.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolres, perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh KBO Satreskrim Polres Halmahera Selatan, IPDA Muh Syukri, untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional. Selain itu, KBO Reskrim juga menyampikan bahwa dalam waktu dekat ( hari kamis) akan di lakukan penetapan tersangka.
“Kami mengapresiasi kehadiran teman-teman dari LSM KaNe. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan (sidik) masih berjalan. Kami telah memanggil beberapa saksi, dan tidak menutup kemungkinan jika bukti juga sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar IPDA Hidayat.
Respon positif dari kepolisian ini disambut dengan tepuk tangan dan apresiasi dari para peserta aksi. Meski demikian, LSM KaNe menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
“Kami berharap Polres Halsel tidak hanya berhenti pada proses penyelidikan. Jika memang terbukti bersalah, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak menetapkan Kades Toin sebagai tersangka. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tegas Risal saat menutup aksi.
Aksi kemudian ditutup dengan doa bersama dan pernyataan sikap resmi yang disampaikan langsung kepada pihak Polres Halsel. Situasi tetap kondusif, dan massa membubarkan diri secara tertib.
