1 Desember 2025
IMG_20250728_201549

Halmahera Selatan,JendelanewsTV.com – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan milik Madrasah Aliyah Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyeret nama mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu. Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis pendidikan di Maluku Utara.

 

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa lahan seluas kurang lebih 300 meter  persegi yang saat ini didirikan Madrasah Aliyah Pasir Putih itu, diduga tidak memiliki lahan resmi, diduga menggunakan dokumen palsu yang ditandatangani oleh Mendiang Ibu dari Iksan.

 

Menurut Iksan pada Saat itu, Pak Lasengka memaksa mendiang ibunya agar dapat mengiyakan lahannya di muat dalam persyaratan mendirikan Madrasah Aliyah Pasir Putih, agar supaya dapat memenuhi syarat mendirikan madrasa, namun pada saat itu, mendiang ibu Iksan menyampaikan kepada mantan kepala Kemenag Halsel pak lasengka, agar lahan tersebut dapat di bayar walaupun cicil. Namun mirisnya ketika si Iksan membutuhkan uang karena ada keperluan mendadak, iya menyuruh agar kepala yayasan menyelesaikan lahanya ibunya itu, namun tidak ada itikad dari ketua yayasan, sehingga Iksan tarik kembali lahanya milik orang tuanya itu.

 

Dengan adanya problem tersebut, warga desa pasir putih menjadi murka, karena sekolah yang seharusnya sudah mencapai puluhan tahun itu memiliki lahan sendiri, loh kenapa sampai saat ini belum juga ada, Kemenag Provinsi perlu tindak tegas kepala yayasan Aliyah Pasir Putih.

 

Salah satu tokoh masyarakat Obi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami sebagai masyarakat kecewa karena aset pendidikan seperti ini malah dijadikan ajang kepentingan pribadi. Ini bukan hanya persoalan administrasi, ini persoalan moral dan hukum.”

 

Ia mendesak agar Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius. “La Sengka La Dadu harus diperiksa dan diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen negara,” tegasnya.

 

Sementara itu, sejumlah aktivis dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara juga angkat bicara. Mereka menyatakan akan menggelar aksi di depan Kantor Kemenag Provinsi dalam waktu dekat, guna mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran yang terlibat.

 

Sekertaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rifai, dalam keterangannya mengatakan, “Kami tidak ingin pendidikan di Maluku Utara dikotori oleh praktik-praktik koruptif. Jika benar dokumen itu dipalsukan, maka La Sengka La Dadu harus diproses secara pidana. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini sudah masuk ke ranah kejahatan.”

 

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul bukti berupa rekaman suara yang  menjelaskan bahwa pengurusan administrasi mendirikan Madrasah tersebut lahannya di palsukan, iya juga bersedia memberikan kesaksian, jika kelak ketua yayasan dan kepsek Aliyah Pasir Putih di proses hukum.

 

Pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan, sedang berupaya menghubungi kepala kantor kemenag provinsi agar di muat dalam pemberitaan berikut nya.

 

Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Jenderal Kemenag RI juga turut mengaudit dan menurunkan tim investigasi khusus. Transparansi dalam pengelolaan aset pendidikan menjadi keharusan untuk menjamin kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset negara, terlebih yang menyangkut pendidikan dan keagamaan, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah dan aparat hukum dalam menangani kasus ini secara adil dan tuntas.(Tim.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *