1 Desember 2025
IMG_9169

HALSEL,JendelanewsTV.com – Fakta mengejutkan terungkap terkait keberadaan Madrasah Aliyah (MA) Al-Fajri Pasir Putih yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Sekolah tersebut ternyata tidak memiliki lahan atau aset tetap sendiri dan selama ini hanya memanfaatkan bangunan pinjam pakai tanpa status hukum yang jelas. Hal ini memicu desakan dari masyarakat agar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak kepala sekolah dan ketua yayasan.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah tokoh masyarakat dan Sejumlah Guru menyebutkan bahwa sejak awal berdiri, MA Al-Fajri tidak pernah memiliki tanah atau bangunan sendiri. Selama lebih dari dua dekade, kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung di atas lahan milik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) atau pihak tertentu yang dengan itikad baik mengizinkan penggunaannya secara lisan. Ironisnya, selama itu pula tidak ada upaya konkret dari yayasan maupun pihak kepala sekolah untuk mengurus legalitas lahan atau mengupayakan kepemilikan aset madrasah secara permanen.

 

“Sangat disayangkan, sudah puluhan tahun beroperasi, tetapi sekolah ini tidak punya lahan sendiri. Tidak ada kejelasan status tanah dan bangunan. Padahal setiap tahun mereka menerima dana BOS dan bantuan operasional lainnya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Pasir Putih yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakjelasan status lahan tersebut kini menimbulkan persoalan serius, apalagi belakangan ini muncul isu bahwa pemilik lahan asli akan menarik kembali hak pakainya karena tidak ada kesepakatan resmi dan tidak dihargai oleh pihak sekolah,Bahakan isu yang beredar di kalangan masyarakat, kepsek Aliyah diduga mencoba menerobos ingin menjadi kepsek (MIN) agar dapat menguasai aset sekolah yang ada. Kondisi ini dinilai dapat mengancam kelangsungan proses pendidikan di MA Al-Fajri, sekaligus membuka dugaan bahwa pihak yayasan dan kepala sekolah lalai dan abai dalam mengelola lembaga pendidikan secara profesional.

 

“Kami mendesak Kemenag Halsel turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai dibiarkan terus-menerus. Jika benar sekolah tidak punya lahan sendiri dan tidak ada kejelasan penggunaan dana yayasan, itu pelanggaran serius,” ujar salah satu orang tua siswa kepada awak media.

 

Selain soal lahan, kinerja Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan juga menjadi sorotan. Warga menilai kepemimpinan keduanya tidak menunjukkan itikad baik untuk memajukan madrasah, malah lebih fokus pada kepentingan pribadi. Tidak hanya gagal mengurus legalitas lahan, mereka juga dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana, serta mengabaikan kondisi bangunan sekolah yang saat ini sudah rusak berat.

 

“Satu sekolah bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa lahan, tanpa legalitas, dan tanpa transparansi dana? Ini harus dibongkar tuntas. Kemenag harus ambil alih,” kata salah satu guru yang juga mulai angkat bicara.

 

Desakan dari masyarakat kini mulai disuarakan secara terbuka kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan melalui pemberitaan media. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap MA Al-Fajri, termasuk menelusuri asal-usul dana operasional, legalitas yayasan, status aset sekolah, hingga pertanggungjawaban Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan yang selama ini dinilai tidak akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Halsel. Awak media juga masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan MA Al-Fajri untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan ini.

 

Masyarakat berharap lembaga pendidikan seperti madrasah tidak dijalankan secara asal-asalan dan dikelola tanpa tanggung jawab. Jika tidak ada langkah tegas dari otoritas, maka masa depan pendidikan anak-anak di wilayah terpencil seperti Pasir Putih Obi Utara akan terus terancam.

 

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *