1 Desember 2025
IMG_20250722_160734

Halmahera Selatan,JendelanewsTV.com – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh para staf Kantor Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang seharusnya menjadi hak mereka, diketahui belum dibayarkan sejak bulan April 2024 hingga Mei 2025. Praktis, sudah lebih dari satu tahun para pegawai tersebut tidak menerima kompensasi tambahan atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

 

Informasi ini terkuak berdasarkan laporan dari beberapa pegawai yang merasa hak mereka diabaikan tanpa penjelasan yang transparan dari pihak pimpinan kecamatan. Mereka mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini secara internal, namun belum ada kejelasan dari Camat Gane Timur Selatan Yakni Rusmala Mustakim, baik secara tertulis maupun lisan.

 

“Sudah lewat satu tahun kami tidak menerima TTP. Kami bekerja setiap hari, mengurus administrasi warga, menyelenggarakan pelayanan publik, tapi seakan tidak dihargai. Kami hanya ingin kejelasan dan hak kami dibayarkan,” ujar salah satu staf kecamatan yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan pekerjaan.

 

Seperti diketahui, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) adalah kompensasi yang diberikan kepada ASN atau pegawai pemerintah daerah di luar gaji pokok, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan beban kerja. TTP menjadi bagian penting dalam kesejahteraan pegawai, terlebih bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil seperti Gane Timur Selatan.

 

Para staf mengaku heran karena beberapa kecamatan lain di wilayah Halmahera Selatan sudah menerima TTP mereka tepat waktu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada ketidakwajaran dalam manajemen administrasi keuangan di Kecamatan Gane Timur Selatan.

 

“Kami juga ASN seperti mereka yang di kecamatan lain. Tapi kenapa hanya kami yang tidak terima TTP? Kalau memang ada kendala teknis, seharusnya dijelaskan. Jangan diam dan biarkan kami terus bertanya-tanya,” tambah salah seorang staf yang merasa kecewa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Gane Timur Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Awak media yang mencoba menghubungi Camat via telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons.

 

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD), didesak untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini. Selain menyangkut hak pegawai, permasalahan ini juga bisa berdampak pada semangat kerja dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.

 

Aktivis muda Halmahera Selatan, Aprisal Terrang, menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran TTP adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Kalau memang ada alasan administratif, harus disampaikan terbuka. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau dana. Ini menyangkut hak orang banyak dan bisa berdampak hukum jika tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Masyarakat berharap agar Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera memberi perhatian terhadap keluhan ini. Kejelasan dan penyelesaian masalah TTP tersebut tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi para ASN, tetapi juga menjadi cerminan keseriusan pemerintah dalam membina birokrasi yang bersih dan profesional di semua tingkatan.

 

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *