1 Desember 2025
ilustrasi-selingkuh

Halmahera Selatan,JendelanewsTV.com — Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama seorang pejabat publik kembali mencuat dan menuai kecaman dari masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju kepada Camat Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melakukan hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, bahkan dikabarkan berencana melangsungkan pernikahan, sehingga camat sendiri memutuskan meminta izin kepada istri sah agar dirinya bisa berpoligami.

 

Informasi ini mencuat ke publik setelah istri sahnya melaporkan camat ke mapolsek Kayoa, gegara istri camat menolak di poligami namun camat sendiri memaksa terus menerus, sehingga istrinya melaporkan camat ke mapolsek Kayoa.

 

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perilaku camat tersebut sangat mencoreng wajah pemerintahan di tingkat kecamatan dan dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

 

 “Kami sangat menyesalkan jika benar Camat kami berselingkuh dan bahkan mau menikah lagi, itu bukan hanya persoalan rumah tangga, tapi sudah menyangkut martabat jabatan dan nilai kepercayaan publik,” tegasnya.

 

Desakan untuk mencopot Camat Kayoa Utara dari jabatannya pun mulai menggema, tidak hanya dari warga biasa tetapi juga dari sejumlah tokoh pemuda dan aktivis daerah yang menilai bahwa pejabat publik yang bermasalah secara moral tidak layak menduduki jabatan strategis.

 

Ketua Pemuda Kayoa Bersatu, Faris Gani, secara terbuka menyatakan keprihatinannya dan mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk bertindak tegas dan segera mengevaluasi jabatan camat tersebut.

 

  “Kami tidak ingin wilayah kami dipimpin oleh sosok yang bermasalah. Ini menyangkut harga diri masyarakat Kayoa Utara. Kami minta Bupati segera mencopot yang bersangkutan dan menggantikannya dengan pejabat yang berintegritas,” salah satu warga Kayoa Utara yang tidak mau di sebut namanya, Sabtu (12/7/2025).

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Kayoa Utara belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Beberapa awak media yang mencoba menghubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga belum mendapatkan respons.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan citra pemerintahan dan kepemimpinan di daerah. Apalagi, jika benar rencana pernikahan kedua dilakukan dan tanpa prosedur izin dari istri sah atau tanpa persetujuan pemerintah atasan, maka pejabat tersebut bisa melanggar aturan hukum kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

 

Publik kini menantikan langkah tegas dari Bupati Halmahera Selatan untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak dijadikan tempat berlindung dari perilaku tidak bermoral, sekaligus untuk menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *