1 Desember 2025

Halmahera Selatan, JendelaNewsTv.com – Warga dikejutkan oleh beredarnya foto pengibaran bendera merah putih dalam posisi terbalik di halaman Kantor Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam gambar yang viral di media sosial sejak Selasa (24/6/2025), tampak jelas bendera negara dikibarkan dengan posisi putih di atas dan merah di bawah.

 

Insiden ini sontak menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis, karena dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal terhadap simbol negara. Tidak sedikit warganet yang menganggap hal tersebut sebagai tindakan memalukan dan mencoreng martabat bangsa.

 

Salah satu reaksi keras datang dari Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga LSM Pustaka Malut, Aprisal Terrang, yang menilai bahwa kesalahan dalam pengibaran bendera bukan persoalan sepele.

 

“Simbol negara seperti bendera merah putih adalah lambang kehormatan, kedaulatan, dan identitas nasional. Mengibarkannya secara terbalik adalah bentuk penghinaan, baik disengaja maupun karena kelalaian,” tegas Aprisal dalam keterangannya kepada media.

 

Menurut Aprisal, tindakan tersebut telah melukai rasa nasionalisme masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki peristiwa tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau pudar, atau tidak sesuai dengan ukuran atau perbandingan.”

 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf c dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”

 

Aprisal menyayangkan jika pihak Pemerintah Desa Toin tidak menyadari kesalahan tersebut sejak awal pengibaran. Padahal, semestinya aparatur desa memahami dengan benar tata cara pemasangan bendera merah putih, terlebih jika itu dilakukan di halaman kantor resmi pemerintah.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa Toin maupun Pemerintah Kecamatan Botang Lomang terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral.

 

Warga Desa Toin yang ditemui menyatakan kekecewaan mereka terhadap insiden itu.

“Kami malu, karena ini viral se-Indonesia. Masa kantor desa salah kibarkan bendera negara?” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Insiden ini menjadi peringatan penting bahwa kesadaran terhadap simbol-simbol negara harus terus ditanamkan, terutama kepada pejabat publik dan aparatur desa. Pengibaran bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan sejarah perjuangan bangsa.

 

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan segera mengambil langkah pembinaan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemerintah desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

Redaksi : Limpo

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *