Jailolo, jendelanewstv.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menggelar rapat finalisasi pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor DPRD Halbar, Rabu (11/6/2025).
Ketua TAPD Halbar, Julius Marau, menyampaikan bahwa agenda rapat juga mencakup persiapan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2025 dan RKPD Induk 2026, yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Perubahan dan Induk yang akan diserahkan pada Juli mendatang.
> “Pergeseran APBD 2025 dilakukan melalui dua sumber: dari pagu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan hasil efisiensi anggaran,” ujar Julius.
Ia mencontohkan bahwa program yang dinilai tidak lagi relevan atau mendesak akan dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas. Selain itu, rasionalisasi anggaran juga diterapkan, seperti memangkas biaya program yang sebelumnya dianggarkan berlebihan.
> “Misalnya kegiatan yang semula butuh Rp100 juta setelah dievaluasi cukup Rp70 juta. Sisa anggaran bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih berdampak,” jelasnya.
Julius menekankan bahwa langkah efisiensi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menuntut belanja lebih produktif, termasuk pembatasan belanja perjalanan dinas dan belanja APK yang dianggap tidak menghasilkan output nyata.
> “Banyak kegiatan yang output-nya tidak jelas. Presiden minta itu dialihkan ke program yang jelas manfaatnya,” tegasnya.
Setelah finalisasi selesai, Pemkab Halbar akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang revisi penjabaran APBD 2025, yang akan memuat perubahan lampiran anggaran sesuai hasil pergeseran.
Terkait persiapan KUA-PPAS, Julius menyebut TAPD bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) telah menyusun draft RKPD dan akan mempercepat proses agar tidak mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keterlambatan.
Selain itu, TAPD juga membahas arah kebijakan fiskal 2026, apakah akan memilih defisit, berimbang, atau surplus.
> “Kalau defisit, belanja lebih besar dari pendapatan. Kalau berimbang, sesuai kemampuan. Kalau surplus, berarti pendapatan lebih besar dari belanja. Pilihan itu akan dikonsultasikan ke Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
