JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya telah ditahan untuk 20 hari pertama.
“Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, (14/3/2026).
Asep menjelaskan perkara tersebut bermula dari permintaan Bupati AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD dengan menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan dana.
“Melalui koordinasi dengan para Asisten Daerah I, II, dan III, ditetapkan target setoran mencapai Rp750 juta dari berbagai organisasi perangkat daerah,” jelas Asep.
Dalam proses pengumpulan dana itu, perangkat daerah yang belum menyetorkan uang disebut akan ditagih melalui para Asisten Daerah dengan melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026.
“Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dengan tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
Asep menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum hari raya.
“Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
