Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai memberlakukan uji coba sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, sebagai upaya mengurai kemacetan dan menata lalu lintas di kawasan dengan aktivitas ekonomi yang padat tersebut. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 2 Februari hingga 28 Februari 2026.
Dalam skema uji coba tersebut, arus kendaraan dari arah Sungai Raya Dalam difungsikan sebagai jalur masuk, sementara jalur yang mengarah ke Kota Pontianak digunakan sebagai jalur keluar. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama masa uji coba, sebanyak 12 titik putar balik (U-turn) di sepanjang ruas jalan tersebut ditutup sementara.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, M. Dipo Alam, menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah ini masih berada pada tahap uji coba guna melihat respons masyarakat serta efektivitasnya dalam mengurangi kepadatan kendaraan.
“Ini masih tahapan uji coba kepada masyarakat. Selama satu bulan ke depan kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi. Jika hasilnya efektif, rencananya mulai 1 Maret akan diterapkan secara berkelanjutan,” ujar Dipo Alam saat ditemui di Sungai Raya Dalam, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut selama ini kerap mengalami kemacetan akibat penggunaan dua lajur dengan arus berlawanan yang tidak tertata dengan baik. Dengan penerapan sistem satu arah, diharapkan arus kendaraan menjadi lebih lancar dan tertib.
“Selama ini kondisinya masih semrawut. Dengan sistem satu arah, masyarakat akan menggunakan jalur masuk dari Sungai Raya Dalam dan keluar melalui jalur kota, sehingga pergerakan kendaraan menjadi lebih teratur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Darat dan Udara Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Darma Putra, menyampaikan bahwa persiapan penerapan sistem satu jalur tersebut telah dilakukan sejak jauh hari melalui koordinasi lintas pihak.
“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama pemerintah desa setempat dengan melibatkan RT, RW, dan kepala dusun. Selain itu, kami juga memasang baliho dan rambu sebagai media imbauan agar masyarakat memahami perubahan arus lalu lintas ini,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa kebijakan sistem satu arah merupakan bagian dari penataan kawasan Sungai Raya Dalam atau Serdam yang tengah diarahkan menjadi pusat kuliner Kalimantan Barat. Penataan kawasan ini tidak hanya bertujuan memperindah lingkungan, tetapi juga menciptakan sistem lalu lintas yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.
“Penataan kawasan Serdam disertai rekayasa lalu lintas dengan pembagian jalur masuk dan keluar, karena wilayah ini sering mengalami kemacetan pada jam-jam tertentu,” ujar Sujiwo dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat pada November 2025 lalu.
Ia juga menekankan bahwa penerapan sistem satu arah membutuhkan kerja sama lintas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak, mengingat jaringan jalan di kawasan tersebut saling terhubung dan berdampak langsung terhadap arus lalu lintas antarwilayah.
Melalui uji coba ini, pemerintah berharap sistem satu arah dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurai kemacetan di kawasan Sungai Raya Dalam yang merupakan jalur strategis dengan aktivitas ekonomi tinggi, sekaligus mendukung rencana pengembangan Serdam sebagai ikon wisata kuliner Kalimantan Barat.
Tim Redaksi
