Kepulauan Sula – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Kamis (15/1/2025) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan LHP dilakukan secara bersamaan kepada pemerintah daerah se-Maluku Utara serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari agenda resmi BPK dalam penyampaian hasil pemeriksaan semester II.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menjelaskan bahwa pemeriksaan pada Semester II Tahun 2025 merupakan pemeriksaan kinerja, yang difokuskan pada aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan kinerja ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Basiludin.
Ia menambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan akan dilakukan pada tahapan berikutnya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar evaluasi dan perbaikan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian BPK dalam pemeriksaan mendatang.
Sesuai arahan pimpinan daerah, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen pendukung dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Januari 2026 dan dipercepat karena mempertimbangkan bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Dokumen pendukung harus disiapkan dengan baik dan tepat waktu agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LHP tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, serta Kepala BPKAD Kepulauan Sula Gina S. Tidore.
Sementara itu, pemeriksaan terinci selanjutnya direncanakan berlangsung pada April 2026, setelah laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK. Berdasarkan timeline pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan interim direncanakan berlangsung selama 35 hari.
Penyerahan Laporan Keuangan (LK) Unaudited oleh Pemerintah Daerah dijadwalkan paling lambat 31 Maret 2026. Pemeriksaan terinci diperkirakan dilaksanakan pada awal April 2026, dilanjutkan dengan proses penyusunan LHP.
Adapun penyerahan LHP hasil pemeriksaan laporan keuangan dijadwalkan maksimal 60 hari sejak LK Unaudited diserahkan, atau paling lambat pada minggu terakhir Mei 2026.
Dengan tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Nasrun
