Makassar – 28 November 2025 — Proses pemilihan Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, kembali menuai sorotan setelah salah satu bakal calon, Puji Ramlah, digugurkan dengan alasan tidak berdomisili tetap. Puji Ramlah membantah keras tuduhan tersebut dan menilai keputusan panitia penuh kejanggalan.
Kepada Jendela News, pada Hari Jumat Puji Ramlah dengan tegas menyampaikan bahwa ia memiliki rumah sendiri di wilayah RT tersebut dan tetap beraktivitas di sana setiap hari.
> “Saya tinggal di rumahku dan saya punya rumah sendiri. Kenapa saya dinyatakan tidak menetap? Rumah saya lagi renovasi, jadi kadang kalau malam saya bermalam di rumah mertua. Tapi siangnya saya kembali ke rumah, berdagang, dan beraktivitas setiap hari,” jelasnya.
Puji Ramlah menduga ada unsur subjektivitas atau penilaian sepihak dalam proses verifikasi calon oleh panitia pemilihan.
> “Kalau soal domisili, saya jelas tinggal di sini. Lalu apa dasar mereka menggugurkan saya? Saya minta panitia dan lurah memberikan klarifikasi terbuka,” tegasnya.
Kasus ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas panitia pemilihan RT/RW di wilayah tersebut, terlebih karena keputusan digugurkan diduga dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh di lapangan.
Penulis : Om Pitung
Editor : Kanda Ali
