1 Desember 2025
Screenshot_20251126-172551

Gowa — 26 November 2025 — Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial SK dan DRS terhadap seorang pengusaha tambang, Dg RJ, kembali menjadi sorotan hangat. Peristiwa ini mencuat setelah SK diduga memanfaatkan profesinya untuk meminta keuntungan pribadi berupa pasir dan timbunan tanah tanpa pembayaran.

Dg RJ, saat ditemui pada Selasa, 20 November 2025, mengungkapkan bahwa SK kerap datang ke lokasi tambang dan meminta material secara cuma-cuma. “Iya, SK sering datang minta pasir dan timbunan. Saya kasih gratis, bahkan kalau dia butuh bensin pun sering saya bantu. Tapi kenapa saya malah diberitakan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut informasi, konflik mulai memanas setelah salah satu permintaan SK tidak dipenuhi. Diduga sebagai bentuk kekecewaan, SK kemudian menayangkan pemberitaan mengenai dugaan tambang ilegal milik Dg RJ, sehingga membuat situasi semakin keruh.

Beberapa rekan media bahkan mencoba meredam situasi dengan meminta SK menghentikan pemberitaan tersebut. Namun, langkah itu tak membuahkan hasil. SK tetap meneruskan penayangan berita, memunculkan dugaan bahwa ada kepentingan lain yang ingin dicapai.

Salah satu sumber yang dikonfirmasi mengaku bingung atas manuver SK. “Buat apa diberi uang kalau pemberitaannya tetap tayang?” ungkapnya heran.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 26 November 2025, ketika SK bersama DRS kembali menghubungi NMP melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, mereka disebut meminta uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan terkait tambang tersebut.

Praktik semacam ini dinilai mencoreng nama baik dunia jurnalistik, terutama di tengah upaya memperkuat profesionalitas dan integritas pers di Indonesia. Tindakan pemalakan atau penyalahgunaan profesi sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut independensi dan kejujuran dalam setiap proses peliputan.

Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan diharapkan turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan ini dan memberikan sanksi tegas bila ditemukan unsur pelanggaran etik maupun hukum.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh insan pers untuk menjaga wibawa dan martabat profesi. Jurnalis dituntut tetap berpegang pada prinsip kebenaran, tidak menjadikan profesi sebagai alat tekanan ataupun keuntungan pribadi.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru bagi publik demi memastikan transparansi dan keadilan tetap tegak.

Laporan: Ridwan Dg Ropu
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *