Ternate — Dalam situasi ekonomi global yang masih tidak stabil serta tekanan fiskal nasional yang ketat, Fraksi PKB DPRD Provinsi Maluku Utara meminta pemerintah daerah merumuskan kebijakan anggaran yang realistis, efisien, serta produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.
Menurut Muksin, struktur keuangan daerah tahun 2026 menunjukkan sikap fiskal yang hati-hati, merespons penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diharapkan mampu menjaga daya dukung belanja publik secara proporsional.
> “Fraksi PKB memberikan perhatian serius terhadap turunnya proyeksi pendapatan daerah lebih dari 20 persen. Penurunan terbesar terjadi pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ini mencerminkan tingginya ketergantungan fiskal Maluku Utara terhadap dana transfer,” jelasnya.
Untuk itu, Fraksi PKB mendorong Pemprov Malut memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan sistem pengelolaan keuangan berbasis teknologi.
> “Optimalisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, retribusi jasa usaha, pengelolaan aset daerah, hingga sektor pariwisata harus digarap lebih serius, dengan sistem modern dan transparan,” tegas Muksin.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan pajak dan retribusi dalam rangka meminimalisasi kebocoran pendapatan, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik. Penguatan BUMD, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif juga dinilai menjadi bagian penting dalam menambah sumber pendapatan daerah.
> “Potensi lokal seperti perikanan budidaya, pertanian organik, hingga wisata budaya dan bahari harus dioptimalkan sebagai sumber inovasi PAD,” ujarnya.
Di sisi lain, Muksin menyatakan belanja daerah 2026 harus disusun secara efektif dan tepat sasaran, tanpa mengurangi hak dasar masyarakat.
> “Efisiensi anggaran penting dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan pelayanan publik dan hak dasar warga,” tegasnya.
