
Pidie, JendelaNewsTv.Com – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan para pemilik lahan guna untuk menampung keluhan para pemilik lahan garapan yang belum menerima ganti rugi tanaman tumbuh yang layak di proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem. Yang bertempat di sebuah warung kopi SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Jum’at, 31/10/2025.
Proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji-Seulimue. Para pemilik lahan mengeluhkan harga ganti rugi yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya dihargai Rp10 ribu per meter.
Fadhlullah dalam pertemuan dengan para pemilik lahan di sebuah warung Coffe SPBU Gintong Grong Grong Pidie. Pada kemarin hari Rabu, 29/10/2025. Sebelum ia meninjau langsung ke beberapa lokasi lahan garapan yang belum dibebaskan dan menemukan berbagai informasi baru terkait masalah pembebasan lahan.
Salah seorang pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, mengungkapkan kekecewaannya atas harga yang ditetapkan pemerintah. “Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter, bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu,” keluhnya.
Ayah Musa mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an dan memiliki peta yang diteken oleh Bupati Diah Ibrahim yang menunjukkan kawasan tersebut digunakan untuk peternakan.
Camat Padang Tiji, Asriadi, menjelaskan bahwa wilayah tanaman tumbuh yang dilintasi jalan tol berada di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh. Di Gampong Pulo Hagu, dari 191 persil tanah, 23 sudah dibayar, 60 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya tidak setuju.
Sementara di Gampong Jurong Cot Paloh, dari 49 persil tanah, 19 sudah dibayar, 15 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya tidak setuju.
Project Direktur Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Slamet, melaporkan bahwa jalan tol seksi Padang Tiji-Seulimuem masih membutuhkan pembangunan 4 akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan 3 lereng tegak agar memenuhi Uji Layak Fungsional. Pembangunan dan perbaikan tersebut berada di 22 bidang tanah prioritas yang belum selesai ganti rugi tanam tumbuhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wagub Fadhlullah berjanji akan menggelar rapat lanjutan yang mempertemukan langsung masyarakat dengan pengambil keputusan di Pusat, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, Badan Pertanahan Nasional, serta melibatkan Kejaksaan Agung. Rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menjelaskan bahwa penetapan harga tanaman tumbuh oleh pemerintah didasarkan pada draft ketentuan harga yang didasari lokasi tanah dan jenis tanaman tumbuh, bukan berdasarkan perkiraan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh, Danrem Lilawangsa, Forkopimda Pidie, Asisten I Sekda Aceh, para Kepala SKPA dan Kepala Biro terkait, Kepala BPN Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie, serta kedua Geuchik dari Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh.(Saumi).
