PALOPO _SULSEL.FaktaHukum.Id
Kasus perkara kewarisan di Jalan Cakalang Baru Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur Kota Palopo Sulsel gagal dilaksanakan Sita Eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Palopo pada Senin, 27 Oktober 2025.
Saat Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama Palopo yang telah tiba disekitar wilayah tempat pelaksanaan penetapan sita yang jaraknya sekitar 100 m dari obyek perkara, mendapat perlawanan massa aksi demo dari pihak tergugat AMIRUDDIN dinyatakan kalah, berhasil menggagalkan pembacaan sita eksekusi obyek perkara yang faktanya secara otentik merupakan hak milik pribadi bukan hak dari hasil pembagian warisan dari Orang tuanya oleh Alm. H Haring dan Almh.Hj Hafirah.
Penolakan Sita Eksekusi Dengan Aksi Demo Berdasarkan Fakta Hak Kepemilikan yang tak terbantahkan oleh pihak penggugat adalah ;
1. SHM Nomor : 735 Pontap dgn blanko baru Nomor 00239 Seluas 2530 M² diperoleh dari Andi Djollo.
2. SHM Nomor : 00051 Seluas 1.425 M², Atas Nama : Musdalhia, Di peroleh dari H.muin/H.Haliah
3. SHM Nomor : 00099, Seluas 1.324M² Atas Nama Amiruddin diperoleh dari H.muin/Hj.Haliyah.
4. SHM Nomor : 749 Pontap, Dgn Blanko Baru Skrng Nomor : 00360 Ponjalae terjadi pamekaran Wilayah, Seluas 471M². Diperoleh dari Lelang Hak Tanggungan Bank Mandiri Palopo.
5. SHM Nomor : 00062 Ponjalae, Seluas 156 M² Diperoleh dari H.Nursing dgn Nomor AJB : 121/AJBT/KWT/2011.
6. SHM Nomor : 00332 Ponjalae, Seluas 240M² diperoleh dari Kaso Muslimin dengan AJB Nomor : 577/2019 PPAT Suarsi Nawir.
7. SHM Nomor : 00083 Ponjalae, Seluas 135 M². Diperoleh dari H.Mansyur
8. SHM Nomor : 00297 Ponjalae, Seluas 145M² diperoleh dari Mama Dar.
Sementara oleh para penggugat hak warisan yang berjumlah 12 orang, 9 orang diantaranya telah memberikan pernyataan tentang pengakuan secara tertulis di hadapan Lurah Ponjalae bahwa obyek gugatan harta warisan, itu tidak benar.
Sembari meminta maaf dalam upaya Restoratif Justice yang oleh AMIRUDDIN sempat melaporkan para penggugat pasca dilakukannya Gross Eksekusi Penetapan Hak atas Hak Tanggungan Kredit yang telah disita sesuai ketentuan Hak Tanggungan dari Nasabah Harti yang juga merupakan salah satu ahli waris.
Jadi obyek yang diperoleh melalui pembelian lelang pada tahun 2016 melalui KPNKL Palopo, merupakan bukti dasar hukum otentik bahwa salah satu obyek gugatan hak warisan terbantahkan dengan dilaksanakannya Eksekusi Penetapan Hak Milik Pribadi Amiruddin.
Akibat daripada itu, menyebabkan 3 ahli waris yang merasa tetap bertahan dan mempertahankan bahwa obyek sebuah rumah permanen berlantai 3 yang sebagian dijadikan tempat Burung Walet yang diserobot dan dirusak itu adalah hak warisan sesuai putusan hukum peradilan agama yang Inkrah, terpaksa kasus pidananya tetap diproses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palopo.
Penggugat yang di tahan adalah Hj. Baety binti H. Haring, Kusmawati binti H.Haring Ahmad bin H. Haring yang saat ini menjadi tahanan rutan Lapas Rampoang Kelas II B Palopo.
Diduga ke – Tiga Tersangka yang ditahan saat ini sudah pernah ada keinginannya untuk mengikuti jejak 5 saudara kandung lainnya yang sebelumnya juga sebagai terlapor untuk meminta maaf dan mengakui bahwa obyek gugatan hak kewarisan ia gugat adalah hak milik pribadi Amiruddin.
Hanya saja, mereka kembali menarik dan membatalkan niatnya untuk melakukan permohonan maaf kepada Amiruddin, karena diduga dihalangi oleh pihak PH-nya yang menilai bahwa obyek gugatan hak kewarisan adalah benar dan otentik karena sudah dimenangkan proses hukumnya dan inkrah.
Berdasarkan atas penilaian hukum Inkrah itulah, para Tersangka yang kini masih mendekam dibalik hotel prodeo Lapas Rampoang Palopo karena mengikuti paham PH-nya dan menolak 5 orang saudara kandungnya selaku sesama ahli waris yang dengan jujur mengakui dan memohon maaf kepada Amiruddin Bin H Haring bahwa itu memang benar milik pribadinya bukan harta hak warisan dari kedua Orang Tuanya, Tegas Harti Binti H Haring kepada Ketua Panitra Juru Sita Eksekusi Pengadilan Agama Palopo yang disaksikan oleh sejumlah ratusan massa aksi demo serta puluhan orang dari pihak keamanan dari jajaran Polres Palopo yang mengawal rencana pelaksanaan pelaksanaan sita eksekusi dilokasi obyek perkara.
Pengawalan Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pihak Polres Palopo yang dipimpin oleh Kabag OPS AKP RAFLI, S.Sos.,MH harus memilih langkah-langkah persuasif demi keamanan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban dari para pihak. Mengingat hal-hal tersebut, melihat situasi dan kondisi perlawanan dan penolakan ratusan orang massa aksi demo yang semakin tidak terkendalikan dan emosional, bahkan sudah mulai mengarah kepada tindakan yang tidak diinginkan “Semi Anarkis”.
Kabag OPS AKP RAFLI pun langsung melakukan koordinasi dan melaporkan langsung kepada Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH.,SIK.,MM tentang situasi dan kondisi terkini saat itu, pun Kapolres langsung terjun langsung ke TKP dan demi keamanan, keselamatan dan menghindari jatuhnya korban dari para pihak, khususnya terhadap Tim Juru Sita Eksekusi dari Pengadilan Agama Palopo, pelaksanaan sita eksekusi langsung dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan keamanan tidak menjamin serta alasan pihak termohon yang didukung oleh massa berjumlah ratusan orang yang sudah disertai aksi emosional yang sudah diluar ambang batas aksi damai melalui puluhan kali bunyi petasan kembang api, Kapolres memilih langkah preventif perlindungan keselamatan untuk dilakukan langkah-langkah hukum berikutnya yang terbaik, termasuk dengan membangun komunikasi dan diskusi menuju penyelesaian secara kedalam demi kerukunan dan kekeluargaan diantara para pihak yang masih saudara sekandung.
Kehadiran Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma di TKP mendapat apresiasi empati dari pihak Termohon terutama oleh Jenlap Aksi Demo dari LSM ASPIRASI yang menilai bahwa kehadiran bapak Kapolres Palopo merupakan salah satu bentuk fakta pelayanan pemberian perlindungan keamanan dan keselamatan bagai para pihak sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal akan kemungkinan terjadinya jatuh korban, Ungkap Sumber yang Merasa Empati dan Mengapresiasi tindakan Netralitas Aparat Kepolisian.
Red : Kaperwil Sul-Sel
Editor : Nasrun
