Gorontalo —
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawasi peredaran barang dan jasa di wilayah Gorontalo guna melindungi hak-hak konsumen.
Ketua LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo, Ismail JS Gobel, menyampaikan bahwa lembaganya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman, berkualitas, dan sesuai standar yang berlaku.
> “Kami hadir untuk memastikan hak-hak konsumen di Gorontalo benar-benar terlindungi. Setiap produk dan layanan yang tidak sesuai standar akan kami tindaklanjuti bersama pihak berwenang,” tegas Ismail JS Gobel.
LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh barang atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan. Melalui mekanisme advokasi, lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.
Adapun tugas dan fungsi utama LPK-RI B.A.I, antara lain:
Menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
Memberikan nasihat dan pendampingan kepada konsumen yang membutuhkan.
Bekerja sama dengan instansi pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.
Melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak konsumen.
Melakukan advokasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan langkah ini, LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo bertekad menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak konsumen, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.
