1 Desember 2025
IMG-20251029-WA0108

Ternate, JendelaNewsTv.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengumpulan donasi atau sumbangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pasalnya, kegiatan semacam ini semakin marak ditemukan di sejumlah titik lampu merah di Kota Ternate, bahkan hingga ke rumah-rumah warga.

Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang maupun barang harus memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam beberapa waktu terakhir, kami menerima laporan adanya oknum yang melakukan penggalangan dana tanpa izin, baik dengan cara mengedarkan kotak sumbangan, menjual barang, maupun mengatasnamakan bantuan bagi pasien yang sedang sakit,” ujar Zen kepada rri.co.id, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pengumpulan dana lintas kabupaten/kota harus mendapat izin dari Gubernur Maluku Utara melalui Dinas Sosial, sedangkan pengumpulan dana lintas provinsi wajib memperoleh izin dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Adapun untuk tingkat kecamatan, izin cukup diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat.

Zen menekankan, mekanisme perizinan ini penting agar penggunaan dana dapat dipantau secara transparan dan tidak disalahgunakan. “Tujuannya bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan bahwa dana yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Sosial juga menyoroti fenomena maraknya open donation bagi pasien sakit yang dilakukan tanpa dasar hukum. Zen menegaskan bahwa meskipun tujuannya baik, kegiatan semacam itu tetap harus dilaporkan dan memiliki izin resmi agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya oknum yang mengumpulkan uang atau barang tanpa izin, segera laporkan ke pihak berwajib. Penggalangan dana yang resmi tentu harus memiliki legalitas dan transparansi,” tegasnya.

Dinas Sosial Maluku Utara, lanjut Zen, akan terus memantau seluruh aktivitas pengumpulan donasi di wilayahnya. Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif dengan memeriksa legalitas setiap kegiatan sosial di lapangan.

“Transparansi dan izin resmi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial yang benar-benar bertujuan membantu sesama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *