Halsel — Polemik pertambangan galian C oleh CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Semakin memanas.
Kegiatan tambang galian C milik Haji Ali Abusama tersebut diduga beroperasi di kawasan sepadan sungai, sehingga memicu longsor dan menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga. Bukan hanya itu, perusahaan itu juga diduga kuat menggunakan BBM Subsidi jenis Solar saat beroperasi.
Hal itu memantik sorotan dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) yang mendesak agar Polda Malut segera menghentikan perusuhan itu dan tidak tegas bila Operasi tidak mematuhi pedoman ijin, Baik itu AMDAL dan IUP.
Melalui Ketua PB Forummalut, M. Reza A. Sidik menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, penambangan di bibir sungai jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Secara regulasi, kegiatan penambangan di sepadan sungai tidak diperbolehkan. Selain merusak lingkungan, hal ini juga meningkatkan risiko longsor dan banjir yang bisa merugikan warga. Kami minta Polda Malut meninjau dan memeriksa izin IUP serta AMDAL yang dimiliki perusahaan. Bagaimana mungkin pertambangan dilakukan di kawasan sepadan sungai?” tegas Reza kepada wartawan, Rabu (29/10/2025)
Menurut Reza, pengawasan yang lemah dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap izin resmi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar area tambang. Dr. Muamil menegaskan pentingnya intervensi aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kami berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi tambang dan memastikan perusahaan bertindak sesuai regulasi. Bila terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera,” katanya.
Ia menambahkan, selain itu juga terkait BBm subsidi jenis minyak Solar yang digunakan Perusahaan itu. Padahtsecara aturan perusahaan tidak boleh menggunakan BBm subsidi seharusnya Non Subsidin.
Diketahui, hasil tambang galian C berupa tanah dan pasir yang diambil dari bibir sungai itu tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dan proyek konstruksi di wilayah setempat. (*)
