TERNATE — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka pendampingan hukum terhadap berbagai program strategis pemerintah pusat di daerah.
Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian PUPR, sekaligus pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025.
> “Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2025 terkait pendampingan kegiatan pemerintah pusat, sehingga kami di daerah menindaklanjutinya bersama Kejati Maluku Utara,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Saleh, pendampingan hukum ini difokuskan pada kegiatan strategis yang berkaitan dengan ketahanan pangan, termasuk program irigasi, penyediaan air baku, dan pengelolaan air tanah.
> “Sebagian besar pekerjaan ini mendukung ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa proyek-proyek yang mendapat pendampingan tersebar di beberapa wilayah, seperti Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Halmahera Timur.
Saleh menegaskan, pendampingan ini bukan karena adanya temuan pelanggaran, melainkan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya persoalan sosial selama pelaksanaan proyek.
> “Pendampingan ini bukan terkait temuan, melainkan untuk mengantisipasi masalah sosial seperti sengketa lahan. Dengan pendampingan dari Kejati, penanganan dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pola pendampingan serupa juga dilakukan oleh balai teknis lainnya di bawah Kementerian PUPR, sebagai bentuk sinergitas antarlembaga dalam mendukung suksesnya program nasional.
