1 Desember 2025
IMG-20251024-WA0021

Gowa, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia yang profesional di bidang hukum dengan menggelar Pendidikan Paralegal bertema “Paralegal yang Berkompeten”.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH No Viral No Justice Provinsi Jawa Barat & Banten. Dalam materinya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara profesional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.

“Paralegal yang berkompeten bukan hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, analisis, serta empati sosial dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan,” ujar Buya Hamdan dalam paparannya.” Jum’at 24 Oktober 2025

Materi pendidikan ini juga mengulas berbagai dasar hukum yang memperkuat posisi paralegal, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan pentingnya kompetensi, etika, dan profesionalisme dalam setiap bidang pekerjaan, termasuk bantuan hukum.

Dalam sesi pembahasan kompetensi, peserta dibekali dengan pemahaman mendalam tentang tiga pilar utama paralegal, yaitu:

1. Kompetensi Emosional, seperti kepekaan sosial, kejujuran, dan komitmen pelayanan;

2. Kompetensi Interpersonal, meliputi kemampuan komunikasi, adaptasi, dan kolaborasi;

3. Kompetensi Sosial, mencakup kepemimpinan, manajemen konflik, serta kemampuan menjadi agen perubahan.

Selain itu, para peserta juga diajarkan istilah dasar dalam hukum seperti eksepsi, somasi, tergugat, penggugat, dakwaan, putusan, banding, kasasi, hingga eksekusi, untuk memperkuat pemahaman praktis mereka di lapangan.

Di akhir materi, ditegaskan bahwa peran paralegal sangat penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, yaitu dengan:

1. Memberikan informasi hukum,

2. Mendampingi klien,

3. Menyiapkan dokumen hukum, dan

4. Membantu penyelesaian sengketa.

“Paralegal bukan hanya perpanjangan tangan advokat, tetapi juga penggerak sosial yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum. Dengan pendidikan yang berkelanjutan, mereka akan menjadi ujung tombak keadilan di akar rumput,” tutup Buya Hamdan.

Pendidikan ini merupakan bagian dari program pengembangan paralegal berkelanjutan yang digagas DPP LBH No Viral No Justice sebagai upaya memperkuat kapasitas pengurus dan relawan hukum di seluruh Indonesia.

  • Laporan: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *