Jakarta, 21 Oktober 2025 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Kasus ini terkait operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dua tersangka tersebut yakni RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, mantan Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejak penyidikan dimulai pada Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru dan rumah para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, uang tunai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bernilai sekitar Rp50 miliar milik para tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT SPR dan Kingswood Capital Limited (KCL) dalam pengelolaan Blok Migas Langgak sejak tahun 2010. Namun, berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan sejumlah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan, seperti pengeluaran dana tanpa dasar jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, serta kesalahan pencatatan overlifting.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk tahap II.
“Dengan penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses hukum berjalan optimal serta menjadi pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti. Red
