Pulau Morotai, InfoPublik — Sebanyak 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati.
Acara penyerahan SK dan penandatanganan surat perjanjian kerja berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (20/10/2025).
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, melalui Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, menyampaikan bahwa momen ini bukan sekadar penyerahan SK, tetapi juga menjadi titik awal bagi para aparatur dalam menjalankan tanggung jawab baru kepada masyarakat dan negara.
> “Status PPPK bukan hanya sekadar jabatan, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi,” ujar Sekda.
Ia mengingatkan pentingnya menjalankan tugas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menekankan kedisiplinan, etika, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
> “Laksanakan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Jaga netralitas serta loyalitas terhadap pemerintah sesuai sumpah dan janji jabatan,” tegasnya.
Sekda juga berharap para PPPK dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
> “Selamat atas diterbitkannya SK PPPK. Jadikan ini ladang pengabdian dan bukti nyata pelayanan kepada daerah,” pungkasnya.
