Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bekerja sama dengan Trend Asia menggelar diskusi publik bertema “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba” di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Minggu (12/10/2025). Diskusi ini menghadirkan sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan keluarga warga adat Maba Sangaji yang kini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Kasus ini menimpa sebelas warga adat Maba Sangaji yang didakwa melanggar Undang-Undang Minerba karena mempertahankan lahan pertanian mereka dari aktivitas pertambangan. Putusan terhadap mereka dijadwalkan dibacakan pada Kamis (16/10/2025).
Dalam forum tersebut, Kamaria Malik—istri salah satu terdakwa—tak kuasa menahan tangis saat menceritakan dampak sosial dan ekonomi akibat penahanan suaminya. “Para lelaki yang ditahan itu adalah tulang punggung keluarga. Lahan kami rusak, tanaman mati, dan kehidupan kami berubah sejak tambang masuk,” ungkap Kamaria.
Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat adat. “Pasal 162 UU Minerba yang digunakan jaksa tidak relevan dengan fakta lapangan. Ini cara halus membungkam warga yang menolak tambang,” ujarnya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun, Aslan Hasan, juga menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat adalah pola lama di wilayah pertambangan. Ia menegaskan bahwa hukum kerap dijadikan alat legitimasi untuk melindungi kepentingan korporasi. “Majelis hakim harus objektif dan berani memutus bebas sebelas warga adat itu,” tegasnya.
Perwakilan Trend Asia, Irfan Alghifari, menutup diskusi dengan pesan bahwa perjuangan Maba Sangaji bukan sekadar persoalan hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup dan identitas budaya masyarakat adat.
