Weda – Tarian Bon Mayu, tarian topeng khas masyarakat pesisir Halmahera Tengah (Halteng), kini resmi tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan pencatatan ini merupakan langkah penting dalam upaya melestarikan seni pertunjukan masyarakat lokal. Tarian ini lahir dari tradisi maritim masyarakat pesisir Halteng, khususnya di wilayah Sangaji Gamrange atau Tiga Negeri: Weda, Patani, dan Maba.
“Ekspresi budaya tradisional mencakup karya cipta yang diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi berikutnya, baik berupa benda maupun tak benda,” ujar Argap saat memberikan keterangan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan terhadap budaya tradisional seperti Tarian Bon Mayu tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi serta mendukung pengembangan pariwisata daerah.
Menurut catatan DJKI, Tarian Bon Mayu dulunya dipentaskan untuk membangkitkan semangat para lelaki pesisir sebelum mengarungi lautan, baik untuk berperang maupun mencari nafkah. Gerakan tarian ini menggambarkan kekuatan, keberanian, dan harapan masyarakat Halmahera Tengah dalam menghadapi kehidupan maritim. Red
