1 Desember 2025
IMG-20250926-WA0034

Jakarta — Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran yang menimpa AMK, anak perempuan berusia 9 tahun. Kasus ini sekaligus mempertemukan korban dengan ayah kandung dan saudara kembarnya setelah bertahun-tahun terpisah.

Pertemuan penuh haru tersebut berlangsung di sebuah panti sosial, Jumat (26/9/2025), difasilitasi penyidik Dittipid PPA & PPO bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga kemanusiaan. Kami berkomitmen menghadirkan keadilan sekaligus memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” tegas Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

Penyiksaan Berat dan Rekonstruksi

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan AMK kerap mengalami kekerasan dari pasangan EF alias YA dan SNK. Bahkan, korban pernah disiksa dengan cara dibakar di area kebun tebu Sidoarjo.

Rekonstruksi yang dipimpin Kasubdit II Anak Dittipid PPA & PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memperlihatkan detail kebiadaban pelaku. “Setiap langkah penyidikan kami pastikan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Penelusuran Identitas Keluarga

Penyidik berhasil menemukan keluarga korban hanya berbekal ingatan AMK tentang sekolah dan gurunya. Setelah penelusuran lintas kota, diketahui AMK adalah anak kandung SG dan memiliki saudara kembar bernama ASK.

Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pemulihan Psikologis dan Sosial

Selain proses hukum, AMK mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial dari KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pendidikan, kebutuhan dasar, serta pendampingan psikososial jangka panjang.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, kerja keras penyidik ini adalah bukti hadirnya negara dalam melindungi anak. “Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, bukan korban kekerasan,” tandasnya.

Kasus AMK menjadi potret nyata komitmen Polri dan lintas lembaga dalam memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *