Ternate,JNTv – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan rangkap jabatan ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara serta isu yang turut menyeret nama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut, LBH Ansor Kota Ternate merasa perlu menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta hukum dan peraturan yang berlaku.
Pertama, klien kami Yusri N. Samsudin memang pernah diperbantukan sebagai Bendahara Pengeluaran di MAN 1 Halmahera Selatan. Namun, hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1), yang memungkinkan seorang Bendahara Pengeluaran yang telah bersertifikasi untuk diperbantukan lebih dari satu satuan kerja dalam lingkup wilayah yang sama.
Kedua, sejak dilantik sebagai Kepala Tata Usaha MTsN 1 Ternate pada 4 Agustus 2025, Yusri sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara di MAN 1 Halsel maupun di MTsN 1 Ternate. Dengan demikian, tuduhan rangkap jabatan saat ini tidak benar dan tidak sesuai fakta administrasi.
Ketiga, terkait pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kakanwil Kemenag Malut dalam isu ini, perlu kami sampaikan bahwa tuduhan intervensi atau praktik nepotisme tidak pernah dibuktikan secara hukum. Dalam prinsip negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi.
LBH Ansor Kota Ternate tetap menghormati kerja-kerja pers dan menyadari bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab profesional untuk menjaga pemberitaan yang berimbang dan akurat.
“Kami berharap media dapat menayangkan klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab, sehingga publik memperoleh informasi yang lebih objektif dan berimbang,” ujar Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH.
LBH Ansor menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi klien secara terbuka dan kooperatif. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme resmi akan ditempuh melalui jalur administrasi dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
