Maluku Utara,JNTv – Isu yang menyeret nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Yusri N. Syamsudin, akhirnya mendapat tanggapan resmi. Dalam klarifikasi tertulisnya, Yusri secara tegas membantah berbagai tuduhan mulai dari rangkap jabatan, nepotisme, korupsi, hingga kasus asusila yang sempat beredar di sejumlah pemberitaan,Minggu/14/09/2025.
Dalam penjelasannya, Yusri menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi yang ia jalankan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PMK Nomor 128 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara, hingga Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Yusri menegaskan, dugaan bahwa dirinya merangkap jabatan di dua instansi berbeda sama sekali tidak benar. Iya juga Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya sebagai kerabat pejabat Kanwil Kemenag Maluku Utara sehingga memperoleh jabatan karena hubungan keluarga, Yusri menyampaikan bahwa hal tersebut juga tidak benar adanya. Menurutnya, jabatan yang ia emban merupakan hasil proses administrasi kepegawaian yang sah. Penempatannya tidak dipengaruhi oleh intervensi maupun hubungan kekerabatan tertentu.
Lebih jauh, Yusri juga menambahkan bahwa dugaan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun terlibat dalam praktik korupsi. Menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak benar.
“Sampai saat ini saya tidak pernah diperiksa apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terkait kasus korupsi. Oleh karena itu, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” tegas Yusri dalam pernyataannya.
Yusri juga menanggapi isu yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan kasus kehamilan seorang perempuan berinisial FR, Ia dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diberitakan.
Yusri berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya insan pers, agar pemberitaan yang beredar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan tidak merugikan individu”, tutup Yursi.
