1 Desember 2025
IMG_20250914_215356

Maluku Utara,JNTv – Dunia pers di Maluku Utara kembali tercoreng oleh tindakan tak pantas yang dilakukan pejabat publik. Alih-alih memberikan klarifikasi yang santun, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf, justru melontarkan ancaman kepada wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan seorang kepala madrasah,Minggu/14/09/2025.

 

Kasus bermula ketika wartawan JendelaNewsTV.com ( Taslim.B ) mengonfirmasi dugaan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Ternate yang disebut-sebut merangkap jabatan di dua instansi berbeda, yakni juga tercatat sebagai pejabat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan. Bukti berupa dokumen rangkap jabatan telah ditunjukkan wartawan melalui percakapan singkat via aplikasi WhatsApp.

 

Namun, bukannya menanggapi dengan penjelasan yang mengedepankan asas transparansi publik, Kakanwil Kemenag Maluku Utara justru melontarkan bahasa bernada ancaman. Dalam chat singkatnya, Amar Manaf diduga mengatakan:

 

 “Sampai bapak bagikan dokumen itu, maka bapak nanti lihat saja.”

 

Kalimat tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang dapat mengancam kebebasan pers serta keselamatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Peristiwa ini langsung menuai kecaman. Sikap arogan pejabat publik semacam itu jelas mencederai marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang, dan setiap tindakan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

 

Lembaga pers di Maluku Utara seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Sekber Wartawan Indonesia (SWI) didesak untuk segera mengambil sikap tegas atas perilaku Kakanwil Kemenag tersebut.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Beberapa pasal yang relevan terkait kasus ancaman ini antara lain:

 

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

 

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Pasal 8: “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

 

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Ancaman yang dilontarkan Kakanwil Maluku Utara dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang jelas bertentangan dengan pasal-pasal tersebut.

 

Ketua SEMMI Malut menegaskan, tindakan seorang pejabat tinggi sekelas Kakanwil Kemenag Maluku Utara amat memalukan. Pejabat publik semestinya memberikan jawaban yang lugas dan terbuka kepada pers, bukan malah mengintimidasi.

 

“Ini adalah pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami minta AJI, PWI, SWI, hingga Dewan Pers untuk turun tangan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi pejabat lain untuk sewenang-wenang terhadap jurnalis,” ujar Sarjan Hi Rifai Ketua SEMMI Malut.

 

Publik juga menilai sikap arogan ini mencerminkan rendahnya kualitas birokrasi dalam menghargai keterbukaan informasi. Padahal, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi ketika dimintai keterangan oleh media.

 

Alih-alih bersikap kooperatif, ancaman Kakanwil justru memperkuat dugaan bahwa ada indikasi permainan jabatan ganda di lingkungan madrasah, yang kini tengah jadi sorotan publik di Maluku Utara.

 

Jangan Ada Ancaman terhadap Wartawan, Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan bukanlah musuh pemerintah. Justru sebaliknya, pers berfungsi sebagai mitra kritis yang membantu mengawasi jalannya roda pemerintahan dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai aturan.

 

Setiap ancaman, baik secara verbal maupun nonverbal, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya adalah bentuk pelanggaran hukum dan demokrasi.

 

Kasus ancaman Kakanwil Kemenag Maluku Utara terhadap wartawan ini bukan hanya persoalan pribadi antara pejabat dengan jurnalis, melainkan persoalan serius yang menyangkut kebebasan pers, demokrasi, serta kepastian hukum.

 

Pihak berwenang, baik lembaga pers maupun aparat penegak hukum, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum terhadap ancaman tersebut sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

 

Kebebasan pers adalah amanah konstitusi, dan siapa pun yang berupaya menghalanginya harus berhadapan dengan hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *