1 Desember 2025
IMG-20250910-WA0021

Jakarta,JNTv – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kabupaten Halmahera Barat yang menelan anggaran Rp16,5 miliar.

 

Koordinator Pusat SKAK-MALUT-JKT, M. Reza A Syadik, menegaskan proyek tersebut terindikasi kuat sebagai proyek fiktif. Pasalnya, kontrak proyek baru ditandatangani pada 20 Desember 2024, sementara batas akhir anggaran jatuh pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, kontraktor pelaksana, PT Sederhana Jaya Abadi, hanya memiliki waktu 11 hari kalender untuk menuntaskan pekerjaan berskala besar.

 

“Mustahil jembatan dengan nilai miliaran rupiah bisa rampung hanya dalam hitungan hari,” tegas Reza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

 

Reza menambahkan, sesuai aturan proyek dapat diperpanjang maksimal 90 hari kalender. Namun hingga saat ini, tidak ada perpanjangan kontrak yang dilakukan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran dan persekongkolan antara pejabat terkait dengan pihak kontraktor.

 

Informasi dugaan proyek fiktif ini juga ramai diberitakan di Maluku Utara dan menjadi sorotan sejumlah aktivis di Kota Ternate. Menurut Reza, hal tersebut seharusnya menjadi pintu masuk investigasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dengan membuka penyelidikan khusus.

 

Dalam proses penyelidikan, SKAK-MALUT-JKT meminta KPK memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya Navy Umasangaji selaku Kepala BPJN Maluku Utara, Ema Amlia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur PT Sederhana Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana proyek.

 

Selain itu, SKAK-MALUT-JKT juga mendesak Kementerian PUPR untuk segera mengevaluasi Kepala BPJN Maluku Utara dan mencopot jabatannya. Menurut Reza, pejabat tersebut diduga mengetahui kejanggalan proyek, namun justru membiarkan persoalan menganga dan memicu pertanyaan publik.

 

“Kami mendesak Kementerian PUPR membentuk tim audit independen untuk mengevaluasi total lingkup BPJN Maluku Utara, dan KPK harus segera turun tangan melakukan penyelidikan khusus,” ujar Reza menegaskan.

 

Lebih jauh, Reza juga meminta agar PT Sederhana Jaya Abadi di-blacklist dari daftar penyedia proyek negara. Hal ini penting dilakukan karena perusahaan tersebut diduga menjalankan proyek dengan penuh kejanggalan.

 

“Kasus semacam ini adalah potret bobroknya tata kelola proyek infrastruktur di Maluku Utara. Negara tidak boleh dibiarkan jadi bancakan segelintir pejabat dan kontraktor nakal. KPK harus berani membuka permainan ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Reza.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *