HALSEL, JNTv – Kantor Camat di Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas Di Kecamatan Joronga, tercatat tidak pernah menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas,Minggu/07/09/2025.
Dari total delapan ASN yang tercatat, hanya dua hingga tiga orang yang aktif hadir. Sementara enam lainnya, yakni Safri Awal (Sekcam), Abdullah Assagaf, Rinto Lajima, Kiramin, Samsudin Ahmad Krois serta beberapa ASN yang belum diumumkan secara resmi, diduga absen dalam waktu lama, bahkan ada yang hampir empat tahun tak pernah terlihat di kantor.
Camat Kepulauan Joronga tidak menutupi fakta ini. Ia secara terbuka mengakui kondisi memalukan tersebut.
“Memang benar adanya informasi itu, mereka tidak pernah datang bertugas. Sudah berulang kali saya ingatkan bahkan berbagai cara saya lakukan dan saya contohkan agar mereka dapat lebih giat lagi bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tapi mereka anggap remeh dan justru tidak ada yang hadir di kantor selama empat tahun lamanya,” tegas camat.
Ironisnya, pelayanan publik di kantor camat selama ini justru ditopang tenaga pegawai tidak tetap (PTT).
“Kalau saya ke kabupaten, mereka oknum ASN tidak berkantor hingga saya balik dari kabupaten, bahkan kantor hanya dibuka oleh PTT. Ada ASN yang sejak SK keluar tiga tahun lalu, belum pernah masuk kantor sekalipun,” tambahnya dengan nada kecewa.
Fenomena ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan aparatur negara menjaga integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ketidakhadiran tanpa alasan sah bisa berujung pada sanksi keras, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Seorang staf yang masih aktif di kantor camat (PTT), meminta namanya tidak dipublikasikan, turut menyuarakan kekesalannya terhadap kinerja para oknum ASN yang tidak tau bahwa dirinya di gaji oleh negara namun tidak jalankan tegas sebagai mana mestinya.
“Kami yang tidak memiliki penghasilan tetap saja hadir terus menerus. Sehingga kami merasa terbebani. Beban kerja semakin menumpuk dan berat di pukul hanya beberapa pegawai saja, sementara yang lain bebas berkeliaran tanpa sanksi apapun dari pemerintah kabupaten,” ujarnya tatap geram.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain menambah beban ASN yang disiplin, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan didesak segera turun tangan. BKD Halmahera Selatan diminta memanggil dan memproses Sejumlah oknum ASN yang bertugas di kantor camat joronga yang di duga lalai bertugas tersebut agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan sekadar mencoreng nama baik ASN, tetapi juga melemahkan semangat pelayanan publik di tingkat kecamatan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan menegakkan wibawa birokrasi dengan tindakan nyata.
Hingga berita ini di layangkan, belum ada tanggap resmi dari pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan, media ini tersus mengawal dan memberikan perkembangan persoalan ini hingga tuntas, seperti yang di inginkan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.(**)
