1 Desember 2025
IMG-20250812-WA0012

HALSEL,JendelaNewsTV.com — Kesabaran Aliansi Garda Kubung mencapai titik batas. Janji evaluasi kinerja Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, yang sebelumnya dilontarkan oleh pemerintah daerah, dinilai hanya menjadi retorika tanpa tindakan nyata. Hingga kini, belum ada langkah tegas meski telah muncul temuan dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa,pada Selasa/12/Agustus/2025.

 

Koordinator Garda Kubung, Ringgo Larengsi, secara terbuka mengultimatum Bupati Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Halsel agar menghentikan praktik “diam seribu bahasa” dalam kasus ini.

 

,“Kami minta rekomendasi pemberhentian sementara segera dikeluarkan. Kalau tidak, kami akan menggeruduk kantor DPMD dan Inspektorat sebagai bentuk perlawanan,” tegas Ringgo.

 

Aliansi menilai, kepada media ini dengan tegas , dasar hukum pemberhentian sementara kepala desa sudah sangat jelas. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat terhadap kepala desa yang merugikan keuangan negara atau tidak menjalankan tugas dengan baik.

 

Menurut Ringgo , temuan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan inspektorat mestinya menjadi landasan utama untuk bertindak, bukan menunggu situasi memburuk atau tekanan publik memuncak.

 

,“Kalau evaluasi hanya jadi formalitas dan tanpa keputusan tegas, kami yang akan memimpin langsung aksi di lapangan,” tegas Ringgo.

 

Aliansi garda Kubung mengungkapkan, pembiaran kasus ini akan mencoreng wibawa Bupati, melemahkan kredibilitas DPMD dan Inspektorat, serta mengikis kepercayaan publik terhadap proses pembinaan pemerintahan desa di Halsel. Rencana aksi besar dikabarkan siap digelar dalam waktu dekat apabila tuntutan ini kembali diabaikan.(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *